​(SPNews) Tangerang, 6 Januari 2017, DPC SPN Kota Tangerang mengadakan pendidikan yang berupa diskusi panel membedah permasalahan tentang PHI. Acara ini merupakan hasil kerja dari bidang advokasi dan merupakan salah satu program kerja dari DPC. Acara ini diikuti oleh 35 orang dari perwakilan PSP se-Kota Tangerang. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang Pengadilan Hubungan Industrial terutama tentang penangguhan upah.

Acara dimulai pada pukul 14:00 wib yang dibuka langsung oleh bung Saparudin selaku tim Advokasi DPC SPN Kota Tangerang, beliau mengatakan bahwa ini adalah rangkaian pendidikan dari Tim Advokasi DPC SPN Kota tangerang dan merupakan pendidikan terakhir bidang advokasi secara keseluruhan dalam kurun waktu satu tahun. Kemudian dilanjutkn sambutan dari DPC SPN Kota Tangerang dalam hal ini disampaikan oleh bung Nanang Suryana beliau mengatakan bahwa semoga dengan pendidikan ini bisa menambah wawasan dan bisa menambah pengetahuan diterapkan di PSP Masing masing khsusnya wilayah kota tangerang.

Baca juga:  PT RICKY PUTRA GLOBALINDO TBK OPTIMIS TUMBUH 15 PERSEN

Acara dilanjutkan oleh narasumber yakni bung Hambali SH.MH yakni tentang bedah PHI beliau menyampaikan tentang beberapa hal yang perlu diketahui tentang Putusan MK no 72/PUU-XII/2015 yakni mengenai masalah  Penangguhan upah yang selisihnya harus dibayarkan dan menjadi hutang. Dalam UU no 13 tahun 2003 pasal 90 ayat (1) melarang pengusaha untuk membayarkan upah kurang dari upah minimum dan hal ini adalah ketentuan yang wajib atau normatif maka bagi pengusaha yang melanggar atas ketentuan tersebut dapat mendapat sangsi pidana sebagai mana diatur dalam pasal 185 ayat (1) UU No 13 tahun 2003. Dalam pasal 90 ayat (2) Undang Undang no 13 tahun 2003 secara tegas menyebutkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagai mana terdapat dalam pasal 89 dapat dilakukan Penangguhan. Dan dalam pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan bekerja. Imbalan merupakan bentuk kompensasi atas kontribusi yang diberikan pekerja/buruh kepada perusahaan dimana dalam UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 imbalan tersebut disebut sebagai Upah. Dalam pengaturan dan tatanan cara penanguhan upah diatur dalam Keputusan Mentri no 231 / 2003.

Baca juga:  PERTEMUAN DPP SPN DENGAN UA ZENSEN JEPANG

Acara diskusi panel ini berakhir pukul 16.00 WIB.

Aprilianti/Coed