Penyesuaian yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 45/2015 tentang Jaminan Pensiun

(SPN News) Jakarta, mungkin banyak pekerja yang tidak menyadari bahwa penyesuaian batasan usia pensiun sejak awal tahun 2019 menjadi 57 tahun. Selain hal ini diatur dalam PP No 45/2015 tentang Jaminan Pensiun dimaksudkan pula untuk memperkuat pendanaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

“Ketentuan perubahan usia pensiun tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pendanaan DJS Pensiun di masa yang akan datang,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

Penyesuaian yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 45/2015 tentang Jaminan Pensiun itu pun diyakini tidak akan memberikan dampak pada kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola DJS. Regulasi yang merupakan turunan Undang-undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu menetapkan usia pensiun untuk pertama kali adalah 56 tahun. Pasal 15 regulasi itu, juga menyebutkan batasan itu menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019 dan terus bertambah 1 tahun setiap rentang tiga tahun hingga mencapai batas 65 tahun, demikian tertulis pada Pasal 15 UU tersebut.

Baca juga:  HANYA ADA SEKITAR 16 RIBU KETERSEDIAAN LAPANGAN KERJA DI KOTA TANGERANG

Utoh menyebutkan penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara masa iuran dengan masa menerima manfaat pensiun. Pasalnya, usia harapan hidup Indonesia sudah mencapai di atas 70 tahun.

Di sisi lain, Utoh menjelaskan pengelolaan DJS Pensiun sudah disesuaikan dengan profil kewajiban dengan sudah memperhitungkan perubahan usia pensiun tersebut. Dengan begitu, sebutnya, secara umum tidak ada dampak perubahan usia pensiun terhadap pengelolaan DJS Pensiun.

“Karena sejak awal perubahan usia pensiun yang diatur dalam ketentuan perundangan sudah diperhitungkan. Penyesuaian investasi masih perlu dilakukan terkait penyesuaian aset dengan profil maturitas kewajibannya.”

Utoh mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan hal tersebut dengan menggunakan kanal-kanal resmi. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan media pada setiap kesempatan pemberitaan atau publikasi terkait ketentuan aturan klaim program Jaminan Pensiun (JP) tersebut.

Baca juga:  DARI KERJA KONTRAK HINGGA WAJIB MENGGUNAKAN SANDAL SWALLOW: TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERATURAN-PERATURAN DI PT SAI APPAREL GROBOGAN

Selain itu, Utoh menjelaskan ketentuan penyesuaian batas usia tersebut hanya berlaku untuk klaim program JP, sedangkan peserta tetap dapat melakukan klaim program Jaminan Hari Tua saat memasuki masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi.

“Dengan kata lain, aturan Klaim JHT tidak sama dengan aturan klaim JP yang diatur sesuai dengan masa usia pensiun. Jika pekerja dinyatakan telah berhenti, maka dana JHT yang dimiliki dapat dicairkan tanpa harus menunggu usia pensiun,” ungkapnya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor