Ilustrasi

Menaker Ida Fauziah nyatakan bahwa batas akhir pembayaran THR adalah H-1 lebaran

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keringanan bagi perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh pada Lebaran 2021.

Ruang itu diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Namun, keringanan pembayaran hanya dibolehkan sampai dengan sebelum lebaran 2021 atau H-1.

“Perusahaan yang tidak mampu bayar THR 2021 sesuai ketentuan maka dilakukan dialog untuk disepakati pembayarannya. Kalau di sini memang ada jeda panjang. Tapi setelah pelajari masukan dari berbagai pihak maka penundaan hanya dibolehkan (sampai) sebelum pelaksanaan hari raya,” katanya dalam konferensi pers, Senin (12/4/2021).

Sementara itu bagi perusahaan yang mampu, Ida meminta untuk membayar THR tepat waktu sesuai dengan yang sudah diatur pemerintah.

Baca juga:  BURUH JAKARTA TUNTUT KENAIKAN UPAH UNTUK WUJUDKAN KESEJAHTERAAN BURUH

“Kami mohon kerja sama kepada kepala daerah untuk memastikan perusahaan bayar THR kepada pekerja sesuai aturan perundangan ,” katanya.

Ida mengatakan kebijakan dan keringanan pembayaran THR pada 2021 ditempuh dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, kondisi ekonomi.

Ia menambahkan meski kondisi ekonomi dalam negeri belum pulih benar dari tekanan corona, namun, rodanya sudah bergerak. Ekonomi masyarakat sudah mulai membaik meski sifatnya masih terbatas.

Ekonomi tambahnya, mulai bergerak ke zona positif. Ini katanya, berbeda jika dibandingkan dengan 2020 atau saat pemerintah mengizinkan pengusaha mencicil pembayaran THR pekerja.

“Pada 2020 Kemenaker telah berikan keloinggaran perusahaan yang tidak mampu bayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan dengan pertimbangan kelangsungan usaha,” katanya.

Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA KOMITE PEREMPUAN PROVINSI BANTEN KE PSP SPN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

SN 09/Editor