Perundingan bipartit kedua antara PT Forta Larese dengan PSP SPN dinyatakan gagal dan tidak ada kesepakatan

(SPN News) Bogor, bertempat di ruang meeting PT Forta Larese pada (24/4/2020) diselenggarakan perundingan bipartit kedua antara PT Forta Larese dengan PSP SPN. Perundingan ini merupakan kelanjutan dari perundingan bipartit sebelumnya yang membahas tentang pembayaran THR dan upah bagi pekerja yang dirumahkan.

Ketua PSP SPN PT Forta Larese Agus Sudrajat mengatakan “PSP SPN sangat kecewa dengan sikap manajement yang menurut kami tidak mengindahkan aturan, management hanya mau merevisi tentang pembayaran THR itu pun tetap dicicil sebanyak 4 kali dengan di bayarkan pada bulan Mei, Juli, Agustus dan September 2020. Padahal PSP SPN mengetahui kalau perusahaan tempo hari membeli 15.000 pasang sepatu yang seharusnya dialokasikan dulu untuk pembayaran THR pekerja. Oleh karena itu PSP SPN akan membawa kasus ini ke mediasi dan pengawasan karena sudah melanggar norma dan PSP SPN juga meminta agar DPP SPN melaporkan permasalahan ini ke Kemnaker”.

Baca juga:  SPN KABUPATEN MOROWALI MINTA PENETAPAN UMK BERDASARKAN KHL

SN 09/Editor