(SPNews) Jakarta, Hari ini 10 Desember 2015 bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia.  Sekitar 10.000 orang massa aksi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) melakukan aksi long march ke Istana Negara dan ke gedung Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan Judisial Review (JR) terhadap PP No 78 tahun 2015. Pengajuan judisial review ini menandai babak baru perlawanan buruh terhadap PP No 78 tahun 2015.

Aksi buruh kali ini mendapatkan pengawalan yang sangat ketat oleh aparat keamanan. Aksi dimulai dengan long march dari Tugu Kuda menuju Istana Negara. Massa aksi buruh dilarang untuk menutup akses jalan, bila terjadi penutupan jalan maka aparat keamanan akan bertindak tegas untuk membubarkan masa aksi.

Dalam perjalanan menuju Istana Negara, sesampainya di depan gedung RRI massa aksi sudah dihadang oleh barisan aparat keamanan yang terdiri dari pasukan pelopor dan pasukan anti huru hara yang didukung oleh 3 unit mobil water canon dan pasukan tambahan dari yon armed untuk menghadang massa aksi agar tidak menuju istana dan atau melewati istana merdeka untuk menuju gedung Mahkamah Agung. Negosiasi berjalan sangat alot, koordinator aksi buruh sampai menyatakan bahwa massa aksi dijamin akan tertib dan mokom tidak akan bersuara, tetapi tetap saja tawaran ini ditolak oleh aparat keamanan.

Baca juga:  BANTUAN SEMBAKO DARI KEMNAKER UNTUK ANGGOTA SPN DI PT PAN BROTHERS KOTA TANGERANG

Negosiasi berjalan dari jam 12.30 sampai dengan jam 15.00, akhirnya dengan terpaksa karena mengingat pentingnya menyerahkan berkas judisial review kepada Mahkamah Agung akhirnya massa buruh menuruti keinginan dari aparat keamanan yang memerintahkan agar massa aksi tidak melewati Istana Negara tetapi masuk ke dalam Monas untuk selanjutnya menuju ke gedung Mahkamah Agung. Hal ini baru pertama kalinya dalam sejarah setelah era reformasi massa aksi tidak boleh ke istana dan atau lewat di depan istana.

Sesampainya di depan MA presiden KSPI yaitu Said Iqbal atas nama GBI menyerahkan berkas gugatan judisial review kepada MA yang diwakili oleh kepala bagian umum MA, Sumarto. Setelah acara penyerahan berkas gugatan judisial review secara simbolis para pemimpin buruh diantaranya Said Iqbal, Rusdi, Thomas, Boim dan lain-lain, memberikan orasi yang membakar semangat perjuangan buruh agar senantiasa berjuang lebih keras dan lebih berani mengingat semakin besarnya tantangan dan tekanan yang diberikan oleh pemerintah melalui aparat keamanan. Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya massa aksi buruh membubarkan diri dengan tertib untuk kembali ke rumahnya masing-masing dengan tetap satu tekad dan satu tujuan untuk tetap menyerukan dan melakukan perlawanan terhadap PP No 78 tahun 2015.

Baca juga:  PERPERS TKA NO 20/2018 ADIL GAK SIH ???

Shanto/jabar 6