(SPNEWS) Kolonodale, Beberapa Orang pengurus DPC SPN Kabupaten Morowali dan Pengurus PSP SPN PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah terkait beberapa permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Morowali Utara khususnya yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), ditemui langsung oleh Sekretaris beserta Kabid HI Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara 27/07/22.

Tujuan awal kedatangan mereka akan melakukan audensi dengan pemerintah daerah Kabupaten Morowali Utara, Disnaker juga pihak perusahaan namun dikarenakan Bupati dan Kadisnaker Kabupaten Morowali Utara sedang berada diluar daerah sehingga audensi tersebut di tunda dan langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara.

Sekretaris DPC SPN Kabupaten Morowali Muslim Muliadi membeberkan bahwa yang menjadi tujuannya adalah Salah satu yang paling prinsip yaitu adanya pernyataan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara yang menyatakan bahwa dalam penandatanganan pencatatan Serikat Pekerja Nasional (SPN) oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara itu karena dijebak.

“Pernyataan itu disampaikan langsung kepada pengurus PSP SPN PT GNI ketika berkunjung tempo hari ke kediamannya. Kami datang ingin meminta klarifikasi dari Kepala Dinas langsung maksud dari pernyataan tersebut, karena kami dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), saat melakukan pembentukan Serikat Pekerja sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang.” ungkap muslim kepada SPNews (28/07/2022).

Baca juga:  WORKSHOP PENGAWASAN dan PEMERIKSAAN BPJS KETENAGAKERJAAN

“Bahkan dari pernyataan kepala dinas tersebut, menyatakan bahwa seharusnya sebelum membentuk Serikat Pekerja harus lebih dahulu meminta izin kepada perusahaan PT GNI, jika di izinkan maka silahkan dibentuk. Salah satu alasannya karena di dalam Nama serikat itu dituangkan nama PT GNI, yaitu PSP SPN PT GNI. Tentu ini menjadi perihal yang penting untuk kami sampaikan langsung kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara, sebab dalam regulasi yang ada, tidak ada yang menyatakan bahwa dalam pembentukan serikat pekerja harus terlebih dahulu meminta izin kepada pengusaha.” lanjutnya

Selain itu Muslim juga mengungkapkan bahwa ada upaya union busting yang dilakukan oleh pihak perusahaan, terbukti dari semua pengurus PSP SPN PT GNI hanya diberikan kontrak kerja selama satu bulan saja. Dan bahkan salah satu pengurus sudah diputus hubungan kerjanya dengan alasan yang tidak jelas.

Baca juga:  TEMPAT KERJA BUKAN KUBURAN

“Kami menganggap bahwa ini adalah upaya pemberangusan serikat pekerja dalam perusahaan PT GNI. Sebab, kontrak selama satu bulan itu hanya diberikan kepada pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) saja, sementara yang lain tidak seperti itu. Hal ini akan kami lanjutkan dalam proses Bipartit, dan tentu akan melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan aturan yang berlaku.” sambungnya

Pihak Dinas Tenaga Kerja yang menerima, akan menyampaikan aspirasi tersebut dan akan mengkoordinasikan kepada kepala Dinas Tenaga Kerja setelah tiba ditempat.

“Selanjutnya, kami juga akan menunggu waktu untuk bertemu dengan bupati Morowali Utara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara dan pihak perusahaan PT GNI, sebab agenda yang sudah terjadwal itu di tunda. Artinya dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan upaya kembali agar semua pihak bisa duduk bersama untuk membicarakan persoalan ketenagakerjaan terkhusus di Perusahaan PT GNI.” pungkas Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing.

SN 08/Editor