Kementerian Ketenagakerjaan berupaya melakukan penyederhanaan dalam penyusunan aturan turunan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)

(SPN News) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan berupaya melakukan simplifikasi penyusunan aturan turunan UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), setelah UU tersebut diundangkan pada Oktober 2017. Sesuai amanat UU PPMI tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diberikan mandat paling lambat 2 tahun untuk menuntaskan aturan turunannya sejak UU tersebut diundangkan.

“Artinya aturan turunan UU No18/2017 tentang PPMI, pada bulan November 2019 nanti, harus sudah ditandatangani atau sudah diundangkan semuanya. Tanpa aturan turunan UU tak akan berjalan efektif, ” kata Kepala Biro Humas Kemnaker R. Soes Hindharno di Banyuwangi, dikutip dari keterangan resminya, (28/11/2018).

Baca juga:  KECELAKAAN KEMBALI TERJADI DI PT GNI, MASYARAKAT SIPIL TAGIH JANJI

Soes menjelaskan dari hasil rapat kordinasi dengan K/L diajukan alternatif untuk melakukan simplikasi menjadi 13 aturan yang akan sedang dilakukan pembahasan, dari sebelumnya 28 aturan.

“Dari 11 menjadi 3 PP, dari 12 menjadi 5 Permen, tetap 2 Perpres dan nanti 3 peraturan Kepala Badan setelah ada badan baru pengganti BNP2TKI terbentuk, ” katanya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeei Jean Anes menyambut positif dan mendukung adanya simplikasi aturan turunan dari UU PPMI. Dia berharap pengiriman pekerja migran semakin tertata sehingga pada akhirnya pemerintah bisa memberikan perlindungan terhadap PMI.

“Kita dukung dalam proses pembuatannya adanya perubahan tata kelola yang lebih baik, khususnya dalam institusi yang bertanggung jawab dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, ” tambahnya.

Baca juga:  BALEG MEMINTA RUU CIPTA KERJA DAPAT MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor