Ilustrasi

Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan permintaan itu masih belum bisa dijawab karena kewenangan pusat

(SPNEWS) Yogyakarta, Buruh di Yogyakarta menuntut agar Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menaikan upah minum menjadi Rp 4 juta.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons hasil riset buruh terkait kebutuhan hidup di Yogyakarta tersebut.

Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan permintaan itu masih belum bisa dijawab karena kewenangan pusat.

“Yang menentukan pola perhitungannya kan dari pemerintah pusat,” katanya pada (27/10).

“Semoga cepat dikeluarkan dan kalau bisa November ini bisa kami realisasikan,” ucapnya.

Sebelumnya, kalangan buruh Yogyakarta yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut kenaikan upah minimum Rp 3,7 juta hingga 4,2 juta per bulan.

Baca juga:  UMK KABUPATEN CIREBON HANYA NAIK 8.03 PERSEN

Menurut serikat buruh Yogyakarta itu, kenaikan upah minimum perlu dilakukan mengingat bahan kebutuhan pokok yang terus naik.

Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan mereka masih menunggu hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang sejumlah variabel yang nantinya digunakan sebagai bagian dari penghitungan UMK 2023.

“Tugas Dewan Pengupahan pada tahun ini hanya menghitung saja berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka sesuai hasil survei dari BPS,” katanya.

Pada penentuan UMK 2023, juga sudah tidak didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang pada tahun lalu menjadi bagian dari pertimbangan penyusunan rekomendasi UMK.

Baca juga:  INDUSTRIALL INDONESIA COUNCIL DESAK PEMERINTAH RATIFIKASI KONVENSI ILO 183

“Jadi, untuk penghitungan UMK 2023, semua mengacu pada angka dan rumus. Tidak ada lagi perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat pekerja,” katanya.

Nilai UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.153.970 per bulan, naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dibanding 2021.

SN 09/Editor