Peraturan Pemerintah (PP) No 82/2019 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peraturan tersebut memutuskan menambah manfaat BPJS Ketenagakerjaan tanpa menaikkan iuran
(SPN News) Jakarta, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No 83/2019 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peraturan tersebut memutuskan menambah manfaat BPJS Ketenagakerjaan tanpa menaikkan iuran.
“Kenaikan manfaat diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran. Peningkatan manfaat tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja,” ujar Ida di Hotel Bidakara, Jakarta, (14/1).
Dalam aturan baru, kata Ida, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya ahli waris dengan satu anak mendapat beasiswa sebesar Rp 12 juta, diubah menjadi tanggungan dua orang anak dengan santunan sebesar Rp 174 juta. Santunan beasiswa tersebut diberikan saat menempuh pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
“Peningkatan manfaat tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa yang sebelumnya satu anak Rp 12 juta, menjadi 2 orang hingga perguruan tinggi yang totalnya Rp 174 juta kalau dihitung kenaikannya 1.350 persen,” jelasnya.
Peningkatan manfaat lainnya adalah, penambahan santunan kematian dan biaya transportasi yang sebelumnya hanya Rp 24 juta dinaikkan menjadi Rp 42 juta.
“Yang baru homecare, dan penambahan biaya transportasi, santunan dan kadaluarsa klaim. Biaya transportasi dan santunan dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta naik 75 persen,” papar Ida.
Ida mengimbau agar perusahaan semakin tertib dalam melaporkan jumlah karyawan dan penghasilan atau upah sebenarnya yang diberikan setiap bulan. Hal tersebut penting agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan dan jaminan saat bekerja.
“Dengan ditetapkannya ini menunjukkan negara hadir menjamin kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, segera mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk perusahaan yang terdaftar, mohon tertib iurannya, melaporkan upah yang sebenarnya. Sehingga pekerja mendapat kepastian manfaat baru sehingga produktivitas meningkat,” tandasnya.
SN 09/Editor