Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan UPTD pengawasan ketenagakerjaan provinsi Banten.  

 

(SPNEWS) Serang, pada (26/05/2022) ratusan buruh SPN bersama dengan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa didepan UPTD pengawasan ketenagakerjaan provinsi Banten dengan tuntutan untuk perbaiki kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan.

 

Dalam aksi kali ini dibuka langsung dengan orasi Asep Saepulloh, S.H, M.M yang merupakan Ketua DPC SPN Kabupaten Serang serta sebagai Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang.

 

“Saat ini banyak Buruh Provinsi Banten dan Kabupaten Serang khususnya yang menjadi korban dari pada buruknya kinerja dari kepengawasan ketenagakerjaan dengan dalih kurangnya sumber daya manusia dan anggaran yang terbatas sehingga banyak kawan kawan kita yang menjadi korban” ujar Asep Saepulloh dalam orasinya.

Baca juga:  ATURAN MAGANG MERUGIKAN BURUH

 

Senada dengan yang disampaikan oleh koordinator ASPB Kabupaten Serang, Suprihat, S.H salah satu pengurus DPC SPN Kabupaten Serang yang mewakili Federasi SPN dalam pertemuan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten menyampaikan bahwa jika berbicara mengenai pelanggaran hampir semua perusahaan di kabupaten Serang ini melakukan pelanggaran ketenagakerjaanketenagakerjaan dari mulai upah dibawah UMK, Jaminan sosial tidak diberikan, sistem hubungan kerja yang seharusnya karyawan tetap menjadi kontrakkontrak kemudian outsourcing.

“Dari kami sebenarnya hanya melaporkan terkait kasus di PT LCBI yang telah kami laporkan sejak tahun 2020, namun sampai dengan hari ini belum ada kejelasan dan justru masalahnya semakin membesar” ungkapnya.

Baca juga:  KONFERTA 2 PSP SPN PT FURUKAWA AUTOMOTIVE SYSTEMS INDONESIA

 

Suprihat berharap dengan adanya pergantian Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Banten yang baru kinerja kepengawasan ketenagakerjaan Provinsi Banten bisa lebih baik dan kasus kasus yang masuk bisa terselesaikan dengan baik.

 

SN 02/Editor