APINDO akan menuntut revisi kenaikan UMP DKI Jakarta

(SPNEWS) Jakarta, Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menentang keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan revisi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi sebesar 5,1 persen.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan, pihaknya akan menggugat kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sembari menunggu hasil gugatan tersebut, ia meminta kepada seluruh perusahaan di Ibu Kota agar tidak mematuhi ketetapan itu, dengan membayar gaji pekerja sesuai besaran minimal upah Jakarta.

“Kami meminta perusahaan tidak melaksanakan aturan ini, sambil menunggu aturan keputusan tetap PTUN. Kami menghimbau untuk tidak menerapkan revisi itu, karena melanggar PP Nomor 36/2021,” seru Hariyadi dalam sesi teleconference, (20/12/2021).

Baca juga:  DISKRIMINASI PENANGANAN HUKUM PASCA BENTROK DI PT. GNI

Tak hanya Apindo, ia melanjutkan, kelompok pengusaha yang terkumpul dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) juga sepakat menentang aturan UMP DKI Jakarta.

Untuk itu, maka Apindo bersama Kadin Indonesia punya sikap yang sama terhadap kondisi ini. Pertama, kita minta Kemenaker berikan sanksi pada kepala daerah yang melanggar aturan pengupahan, karena ciptakan iklim tidak kondusif pada ekonomi nasional,” tegasnya.

“Kedua, berikan sanksi pada kepala daerah yang melanggar aturan pengupahan. Intinya, pemerintah pusat melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah,” ujar Hariyadi.

SN 09/Editor