Ilustrasi
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di tengah pandemi Covid-19.
(SPNEWS) Semarang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang itu, Apindo Jateng meminta keputusan UMP 2021 yang disahkan Ganjar Pranowo dicabut.
“Kami hanya meminta keputusan gubernur tentang UMP 2021 dicabut. Dalam gugatan kami tidak ada tuntutan agar pemberlakuan upah minimum tersebut ditunda,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Apindo Jateng Daryanto di Semarang, (3/2/2021).
Menurut Daryanto, persentase kenaikan upah minimum pada 2021 ini sebenarnya relatif kecil. Namun, lanjut dia, gugatan tersebut dilayangkan karena ada prosedur yang dilanggar oleh Gubernur Jateng dalam penetapan UMP 2021.
Ia menjelaskan Gubernur Jateng dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang upah minimum.
“Kami hanya ingin menjernihkan hukum karena aturan yang dilalui dengan tidak semestinya,” katanya.
Gugatan yang didaftarkan ke PTUN Semarang tersebut baru memasuki tahap pemeriksaan persiapan. Daryanto menjelaskan, pengadilan masih memberi kesempatan penggugat maupun tergugat melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.
Dalam gugatannya Apindo Jateng meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/58 tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah 2021 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.
SN 09/Editor