(SPNEWS) Bahodopi, Pengurus PSP SPN PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) melakukan bipartit (05/09/23) dengan pihak manajemen PT. ITSS terkait adanya sanksi yang diberikan kepada Wakil Sekretaris PSP SPN PT. ITSS Ahmad Pasau berupa pengurangan jam kerja dan lemburan yang secara otomatis berdampak terhadap upah.

Ahmad Pasau diberikan sanksi berupa pengurangan jam kerja dan lemburan dikarenakan tidak masuk kerja karena sakit dan telah dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari dokter bahkan telah melalui verifikasi dari Klinik PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Dengan alasan sakit itu, ada pengurangan jam kerja dan penghilangan lemburan yang diberlakukan oleh Departemen Ferromangan PT. ITSS kepada Ahmad Pasau. Jam kerja yang semula selama 8 jam kerja sehari menjadi 7 jam kerja sehari. Alasan lain dari pihak Departement supaya karyawan tersebut bisa memulihkan diri. Padahal karyawan tersebut telah pulih dan siap bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam Bipartit ini pihak Departement Ferromangan PT. ITSS di undang untuk hadir dan juga telah disampaikan kepada pihak Manajement untuk menghadirkan pihak Departement bahkan pihak PSP SPN PT. ITSS juga telah menyampaikan surat secara langsung kepada Departement Ferromangan, Namun tidak ada satupun dari pihak Departement yang hadir. Dari keterangan yang diberikan oleh pihak manajemen bahwa pihak Departement tidak dapat hadir karena sedang banyak kesibukan.

Baca juga:  DIPHK, BURUH PT SHU YUAN MENGADU KE DISNAKERTRANS

Ketua PSP SPN PT. ITSS Lutfi mengatakan bahwa kasus seperti ini bukan pertama kali, bahkan sering terjadi dalam kawasan PT. IMIP. Karyawan yang sakit, tiba-tiba dihilangkan jam lemburnya bahkan ada yang diubah jam kerjanya. Penghilangan jam kerja dan lembur secara otomatis akan berdampak pada penghasilan karyawan dan juga sering kali pihak perusahaan mengatakan karena karyawan sakit. Di sini seolah-olah karyawan sakit dikenakan sanksi berupa potongan upah, padahal aturan di Undang-Undang Ketenagakerjaan karyawan sakit tidak diperbolehkan upahnya dipotong. Ada kriteria tertentu yang mengatur soal karyawan sakit.

“Yang lebih kami sesalkan, bahwa pada kasus ini semacam ada diskriminasi yang dilakukan oleh pihak Departement, sebab Ahmad Pasau sakit selama 2 hari di bulan lalu, bahkan ada beberapa karyawan lain juga sakit tetapi tidak dilakukan hal demikian.” Pungkasnya

Baca juga:  PT NIPSEA PAINT & CHEMICAL DILAPORKAN TERKAIT DUGAAN UNION BUSTING

Dalam bipartit ini kami PSP SPN PT. ITSS menyatakan perundingan ini gagal dan akan melanjutkan ke bipartit kedua. Kami akan memaksa pihak manajemen untuk menghadirkan pihak Departement. Kasus ini akan terus kami lanjutkan, sebab bukan hanya akan berdampak kepada anggota Serikat saja tetapi juga akan berdampak kepada seluruh karyawan. Lanjutnya kepada SPNews

“Harapan kami, semua karyawan bisa bersatu, supaya, jika ada aturan yang diterapkan oleh pihak perusahaan yang dapat merugikan karyawan, maka bisa disikapi secara bersama-sama.” Ujar Laode Kasman selaku Bidang Advokasi PSP SPN PT. ITSS

Pihak Departement melalui keterangan Manajement PT. ITSS yang dihadiri oleh Heri dan Taufik menyatakan bahwa ini adalah keputusan dari pimpinan Departement. Namun setelah di kroscek ternyata Pimpinan Departement yang notabene adalah TKA asal Tiongkok sedang cuti.

Dalih yang mereka gunakan, katanya biarpun pimpinan TKA asal Tiongkok cuti, pihak Departement tetap koordinasi melalui medsos jika ada permasalahan yang terjadi di Departementnya. Sambungnya.

SN 08/Editor