Ilustrasi

Buntut aksi penolakan RUU Cipta Kerja, 10 buruh Banten ditahan

(SPN News) Tangerang, (04/03/2020) Para pimpinan buruh di Tangerang hari ini mendatangi Polresta Tangerang terkait anggotanya yang dilaporkan dan diamankan pihak kepolisian. Dari informasi yang diterima siang ini, ada 10 orang yang masih dilakukan Berita Cara Pemeriksaan (BAP) sejak malam tadi. sekitar pukul 23.00 WIB.

Hal itu disebabkan imbas dari aksi unjuk rasa (03/03) yang dilakukan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) dalam menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Sebagain diamankan karena diduga memblokade jalan dan dilaporkan atas tindak pidana pengeroyokan dan penghasutan pasal 170 dan 160 KUHP.

“Tadi sudah disiapkan tim hukum dari AB3. Terlepas ini, memang ada unsur pidananya. Tapi ini menjadi preseden buruk buat pergerakan buruh, karena yang menjadi pelapor juga buruh, dia (Pelapor) dari SPSI KEP AGN.” Kata Ardi Kurniawan saat dimintai keterangannya di Polresta Tangerang.

Baca juga:  SAATNYA EVOLUSI KETENAGAKERJAAN DI LAMONGAN

Menurut salah satu kuasa hukum AB3, permasalahan ini sebaiknya dibicarakan dengan baik – baik. Kejadian yang didakwakan masih belum diketahui karena masih menunggu perkembangan BAP dari Penyidik kepolisian. “Kami belum tahu, nah ini sedang menunggu perkembangan dan akan kita dampingi kasusnya.” Ungkap kuasa hukum AB3 didepan awak media.

Dari versi buruh sendiri, kuasa hukum menjelaskan kejadian tersebut mengalir saja seperti aksi unjuk rasa biasa, menuju ke tempat tujuan aksi dan menjemput para pekerja untuk berpartisipasi dalam menolak RUU Cipta Kerja.

“Karena, efek dari Omibus Law ini sungguh luar biasa, Omnibus Law dirasa merugikan buruh, jadi wajar kalau mereka terpanggil untuk sama-sama mengikuti aksi ini, karena berbahaya juga bagi mereka sendiri, apalagi kalau sampai upahnya terancam”, pungkas Kuasa Hukum AB3.

Baca juga:  PERINGATAN MAY DAY ASPSB KABUPATEN SERANG

SN 01/Editor