Ilustrasi
Simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi secara nasional hanya 1,09%
(SPNEWS) Jakarta, Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) sudah mengeluarkan estimasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2022 mendatang. Namun penetapan resmi nantinya masih menunggu keputusan dari Gubernur di daerah masing-masing.
“Jadi kalau asumsi simulasi UMP ini secara nasional ada di 1,09%, laporan ini sudah dibagikan kepada internal kami dan pemerintah daerah,” kata Wakil Ketua Dapenas RI, Adi Mahfudz, (12/11/2021).
Adi menjelaskan dari simulasi masing-masing provinsi, UMP tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta, sementara yang terendah pada wilayah Jawa Tengah.
Dapenas sendiri merekomendasikan angka penetapan UMP mewakili unsur pengusaha kepada kepala daerah. Kisi-kisinya perhitungan nya sudah diambil dari data Badan Pusat Statistik yang yang menjadi acuan.
“Karena kami menetapkan angka dari data BPS provinsi masing-masing,” katanya.
Dia membeberkan pertumbuhan ekonomi tertinggi terjadi pada wilayah Maluku Utara sebesar 12,7%, sementara paling rendah berada di Bali – 5,83% karena sektor pariwisata dihantam pandemi
Sementara inflasi, paling tinggi terjadi di Bangka Belitung sebesar 329%, dan terendah di Papua – 0,04%.
Adi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan di Kadin Indonesia menjelaskan memberatkan atau tidak bagi pengusaha tergantung dari sektor usaha masing-masing.
Jika masih ada yang merasakan susah akibat dampak pandemi, tentu dari aturan masih diperbolehkan untuk menetapkan upah di bawah UMP jika bisa membuktikan kalau tidak mampu.
“Ini tergantung kami menyarankan yang tidak terdampak ini harus taat jika masih ada deposit. Kalau memungkinkan tentu taat saja,” katanya.
“Tapi sesuai regulasi ada rekan pengusaha yang tidak mampu, cashflow terganggu coba dirundingkan dengan pekerja dengan persyaratan benar tidak mampu 2 tahun berturut-turut, maka boleh di bawah UMP dan UMK, tapi harus dilaporkan kepada Kemenaker dan dinas terkait,” lanjutnya.
SN 09/Editor