Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) mengadakan Audensi dan Penyerahaan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar 10.3% sebagai acuan dalam penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2021 menjadi Rp. 4.665.866

(SPNEWS) Tangerang, (21/10/2021), Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) mengadakan Audensi dan Penyerahaan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar 10.3% sebagai acuan dalam penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2021 menjadi Rp. 4.665.866,-. Pertemuan dengan Bupati tersebut diadakan di Pendopo Bupati Tangerang, Jl Kisamaun, Kota Tangerang.

Dalam penyampaiannya, salah satu Presiderium ALTTAR mengatkan sudah melakukan dua kali survei sebelum mengadakan audensi.

“Yang pertama, tanggal 13 Oktober 2021, ALTTAR sudah melakukan survei pasar, kemudian disambung lagi survei pada tanggal 15 Oktober 2021 dan bertemu dengan beberapa perwakilan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan Kadisnaker Tangerang.” Ungkap Hadi Murdiyanti menjelaskan.

Baca juga:  RUU OMNIMBUS LAW CIPTA KERJA, UPAH BURUH SAKIT DIHAPUS

Lanjut Hadi menegaskan, hasil survei KHL dimuat dalam berita acara yang sudah ditandatangani masing-masing pihak, baik Serikat Pekerja/Serikat Buru (SP/SB) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

“ALTTAR berharap agar Bupati Tangerang memberikan kebijakan terkait UMK Tangerang 2021 naik sesuai dengan hasil survei KHL 2021 untuk direkomendasikan kepada Gubernur Banten.” Imbuh Hadi menambahkan.

Ahmad Zaki Iskandar, Bupati Tangerang pada dasarnya menerima apa yang menjadi rekomendasi buruh pada audensi hari ini.

“Nanti akan turun tim juga bersama sama melakukan survei pasar. Tapi saya juga harus realistis, begitu rekomendasi saya tandatangan, konsekuensinya juga pasti ada bagi investor.” Tambahnya.

Sri Lestari, hadir sebagai perwakilan dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mengingatkan kepada agar mempertimbangkan rekomendasi yang diserahkan hari ini. Karena survei KHL tersebut hanya dilakukan untuk kebutuhan hidup layak khususnya bagi pekerja lajang atau belum menikah. Dan rata-rata pekerja di setiap perusahaan sudah berkeluarga dan punya anak.

Baca juga:  SIDANG KEDUA KASUS KRIMINALISASI AKTIVIS BURUH

“Apalagi kebutuhan sekarang selama pandemi bertambah, yaitu kewajiban memakai Masker dan menjadi kebutuhan pokok akibat dari protokol kesehatan yang harus diikuti. Sementara, dalam survei KHL tidak masuk.” Kata Sri Lestari menyampaikan.

Menurut Sri, terlebih bagi keluarga yang anaknya mengikuti sekolah daring, membutuhkan biaya tambahan agar kegiatan belajar tetap berjalan selama pandemi berlangsung. Jadi perlu dipertimbangkan lagi jika rekomendasi berkurang, tapi itu hanya untuk kebutuhan hidup pekerja lajang.

“Bagaimana dengan yang sudah berkeluarga dan punya anak, Apakah mereka tidak perlu dikasih makan ?, harapan saya Bupati bisa merekomendasikan dan juga meyakinkan kepada para investor bahwa UMK adalah upah terendah untuk pekerja lajang, bukan yang sudah berkeluarga”, pungkasnya.

SN 01/Editor