Ilustrasi Pekerja

(SPNEWS) Jakarta, Beberapa waktu belakangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mendapat sorotan. Kondisi ini disebabkan oleh aturan yang menyebut perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor diperbolehkan potong gaji buruh maksimal 25%.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, Permenaker tersebut diterbitkan pemerintah karena merespons dinamika global ekonomi dan geopolitik yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan.

“Jangan langsung berpikir Menaker mengizinkan gaji dipotong. Nggak,” kata Indah, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, (17/3/2023).

Indah menuturkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 21,4 miliar. Angka ini turun cukup signifikan 4,15% dibanding bulan sebelumnya (month-to-month/mom).

“Penurunan ini terjadi 6 bukan berturut-turut sejak September 2022,” lanjutnya.

Adapun kondisi ini merupakan imbas dari ketidakstabilan kondisi global, terutama menyangkut kawasan tujuan ekspor utama RI untuk industri padat karya yaitu Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa. Indah mengatakan, apabila ekspor ke kawasan tersebut menurun, otomatis akan mempengaruhi produktivitas pabrik di tanah air.

Akibatnya, kondisi cukup memprihatinkan terlihat dari tahun 2022 hingga Maret 2023 ini. Berdasarkan data klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK, Indah mengatakan, klaim terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena itulah, Permenaker ini hadir untuk melindungi para pekerja buruh dan industri tertentu yang terdampak kondisi global ekonomi.

Baca juga:  SEPUTAR SISTEM OUTSCORCING

“Tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja buruh dan perusahaan supaya perusahaan juga bisa sustain. Kadang pekerja juga berpikir Kemenaker harus selalu pro pekerja. Peraturan bukan hanya untuk buruh, tapi mereka harus tetap bisa bekerja kalau perusahaannya eksis dan suatain,” ujar Indah.

Oleh karena itu, Indah kembali menekankan, permenaker ini lahir demi melindungi pekerja dan industri itu sendiri. Adapun peraturan ini hanya berlaku selama 6 bulan dan cakupan industri tertentu.

“Ini industri tertentu nih jangan di bilang semuanya. Industri tertentu. Ada 5 industri, industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak,” terangnya.

Tidak hanya itu, implementasi dari peraturan ini akan diawasi secara seksama oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun hak penyesuaian waktu kerja dan upah ini juga diperketat dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya harus ada kesepakatan antara perusahaan dengan para pekerjanya. Penyesuaian ini juga terbatas untuk industri dengan negara tujuan ekspor yang berada di kawasan AS dan Uni Eropa.

“Ini juga supaya jangan sampai ada perusahaan memotong gaji upah semena-mena. Supaya jangan semena-mena industri padat karya melakukan PHK. Makanya, kita kasih rambu-rambu (syarat dan aturan). Makanya Permenaker ini hadir,” kata Indah.

Baca juga:  TANTANGAN SERIKAT PEKERJA/BURUH

“Permenaker ini memberikan rambu-rambu bagaimana pengusaha melakukan penyesuaian. Dan ini hanya berlaku hanya 6 bulan saja,” lanjutnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam pasal 8 ayat 1 Permenaker tersebut tertulis bahwa perusahaan boleh melakukan penyesuaian upah yakni dengan bayaran paling sedikit 75% alias boleh dipotong 25%. Ayat tersebutlah yang ramai diperbincangkan publik.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima,” tulis pasal 8 ayat (1) aturan tersebut, Rabu (15/3/2023).

Tak hanya soal upah, Permenaker tersebut juga mengatur penyesuaian waktu kerja yang dapat dilakukan oleh perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.

“Penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. (Atau) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,” tulis pasal 5 ayat (3).

Penyesuaian waktu kerja disebut diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Terkait hal ini juga berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker ini mulai berlaku 8 Maret 2023.

SN 09/Editor