Aliansi Serikat Buruh Jepara audiensi ke Bupati Jepara

(SPNEWS) Jepara, SPN bersama dengan federasi Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) melakukan audiensi ke Kantor Bupati Jepara pada (24/12/2021) di kantor Bupati Jepara. Audiensi ini dihadiri 20 orang perwakilan serikat pekerja. Ada beberapa hal yang disampaikan terutama meminta kenaikan UMK Kab Jepara tahun 2022

Ketua DPC SPN Kabupaten Jepara Maksuri menyampaikan

“Kenaikan upah berdasarkan SUSU sesuai dengan PP 78/2015 saja tidak dilaksanakan apalagi hanya Surat Edaran, kami meminta kepastian hukum, job security serta diberikan sanksi hukum apabila perusahaan tidak melaksanakan itu, “tegasnya.

“Kami juga meminta Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) untuk difungsikan jangan hanya dibentuk tapi tidak difungsikan, dan kami mempertanyakan kapan surat keputusan tentang kenaikan upah ini akan dikeluarkan, “imbuhnya.

Baca juga:  MENYOROT HUBUNGAN INDUSTRIAL DI KABUPATEN LAMONGAN

Disamping itu Sutaryo selaku Ketua PSP SPN PT PWJ juga menambahkan agar Bupati Jepara bisa mengeluarkan surat rekomendasi itu karena kami telah melakukan kesepakatan dengan perusahaan terkait aturan tersebut.

“Ke depannya kita juga berharap bupati Jepara bisa memfasilitasi kita untuk bisa bertemu langsung dengan owner perusahaan.”katanya

Audiensi secara langsung kepada Bupati Kabupaten Jepara Dian Kristiandi ini memberikan hasil bahwa Bupati Kabupaten Jepara akan mengeluarkan surat rekomendasi Kenaikan UMK kab Jepara tahun 2022 berdasarkan struktur skala upah ditambah dengan insentif yang mengikat Insentif ini nanti akan dinegosiasikan dengan management dan akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak melaksanakan surat dari bupati tersebut.

Baca juga:  JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN MENURUT UU CIPTA KERJA

 

SN 11/Editor