Ilustrasi

(SPNEWS) Tangerang, Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudradjat meminta pemerintah menyesuaikan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dedi mengatakan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu juga memicu urgensi kenaikan upah minimum. Kenaikan upah buruh nantinya akan membantu mereka untuk mendapatkan hidup yang layak usai harga BBM melonjak.

AB3 meminta kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 24,5 persen tahun 2023. Sementara berdasarkan persentase, harga BBM Solar naik paling tinggi, yakni sebesar 32,04 persen.

“Tentunya kan kalau kita lihat kenaikannya (UMK) cuma 24,5 persen jauh sebetulnya kalau bicara kenaikan BBM, kalau BBM kan 30 persen lebih, jadi kita masih di bawah kenaikan BBM,” kata Dedi (2/11/2022).

Baca juga:  AUDIENSI ASPSB KABUPATEN SERANG KE KP3B

Menurut Dedi, kenaikan upah minimum untuk buruh itu akan membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu juga akan membantu mereka menjalani kehidupan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan yang harus dicukupi sehari-hari.

“Kita sesuai dengan regulasi UU 13 (tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) bahwa salah satu pertimbangan untuk kenaikan upah itu adalah kebutuhan hidup layak,” kata dia.

“Nah inilah kebutuhan hidup layak yang kita lakukan survei dan hasilnya kita serahkan ke stakeholder terkait,” tambah dia.

Adapun kenaikan upah minimum kota/kabupaten sebesar 24,5 persen untuk di Provinsi Banten ini telah dianalisis oleh AB3 melalui hasil survei pasar yang telah mereka lakukan sebelumnya.

“Jadi kita lakukan survei pasar sejumlah 60 komponen dan ketemulah angka 24,5 persen,” kata dia.

Baca juga:  BURUH DSS - TGSL AJUKAN 4 TUNTUTAN TERKAIT KEPMENAKER NO 104/2021

Dalam Pasal 91 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan buruh dan serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sementara, untuk mengetahui indeks upah minimum itu salah satu kelompok yang perlu disurvei adalah pasar tradisional.

“Jadi di tiga pasar ini kita survei kebutuhan real, jadi kebutuhan real untuk hidup lajang, jadi ada 60 komponen sesuai undang-undang 13 itu dan kita jumlahkan ternyata kenaikannya itu dari 2022 ke prediksi 2023 adalah 24,5 persen,” jelas Dedi.

SN 09/Editor