Puluhan ribu buruh anggota PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Omnibus law Cipta Kerja.

(SPNEWS) Serang, pada hari Rabu (14/10/2020) puluhan ribu buruh yang merupakan anggota PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang kembali melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan DPR RI yang mengesahkan undang undang Omnibus Law Cipta Kerja pada (05/10/2020) yang lalu. Pada aksi kali ini massa berkumpul di depan kawasan industri Nikomas Gemilang tepatnya di jalur C salpai jalur A dengan membawa poster dan juga spanduk sehingga menyebabkan lalu lintas di jalan raya Serang km 71 sempat tertutup.

Dalam aksi ini Suprihat, S.H selaku ketua PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang kembali menyampaikan poin poin yang menjadi alasan kenapa buruh harus menolak UU Cipta Kerja ini karena berpotensi menyengsarakan kehidupan buruh ke depannya.

Baca juga:  MENGGAGAS SISTEM PENGUPAHAN NASIONAL

“Hari ini kita akan bersama melakukan perjuangan untuk kepentingan masa depan kita bersama, hari ini kami turun kejalan karena pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil kawan kawan” ungkapnya.

Suprihat juga menyampaikan bahwa ketika kesejahteraan buruh terganggu maka akan berpengaruh juga terhadap masyarakat sekitar.

“Mau yang berprofesi sebagai pedagang maupun yang memiliki usaha kontrakan ataupun pedagang kaki lima akan dari mana mendapatkan pemasukan kalau buruhnya sengsara.

Kali ini kita akan tetap bertahan disini sampai kawan yang dari modern dan Cikoja datang dan bergabung bersama dan kemudian kita geruduk kantor DPRD dan Bupati Kabupaten Serang” pungkasnya.

SN 02/Editor