Aksi mogok kerja akibat dari berbagai pelanggaran dari perusahaan berujung penangkapan aktivis pekerja oleh perangkat keamanan

(SPN News) Bandar Lampung, Mogok kerja yang dilakukan buruh PT Eight Internasional berbuntut dengan kedatangan personel Satbrimobda Lampung, (25/2). Sebelas buruh perusahaan pengolahan sabut kelapa yang berlokasi di Panjang, Bandarlampung itu dibawa ke Mapolresta Bandarlampung.

Menurut Andi (30), salah seorang buruh, ia bersama sekitar 130 rekannya mogok kerja, sejak Minggu (24/2). Lantas polisi datang dan membawanya ke mobil.

”Kita sudah dua hari mogok (kerja). Nggak ada rusuh atau merusak. Tiba-tiba saja kita diangkut begini. Nggak ada omongan dari perusahaan. Tahu-tahu sampai sini (Mapolresta Bandarlampung, Red),” kata Andi.

Baca juga:  DISINYALIR BANYAK PERUSAHAAN DI BANDUNG BARAT TIDAK JALANKAN UMK

Andi mengungkapkan, mogok kerja dilakukan karena pekerja menuntut upah kerja minimum mereka dinaikkan sesuai peraturan pemerintah. “Kita nggak minta aneh-aneh. Tuntutan kita hanya dua. Tingkatkan gaji kami agar sesuai UMK dan kembalikan tujuh teman kami kembali bekerja setelah di-PHK sepihak,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum PT Eight Internasional Osep Dody mengatakan, pihak perusahaan meminta bantuan Satbrimoda lantaran buruh menyalahi aturan dalam mogok kerja. Bermula dari PHK tujuh buruh dan berlanjut ke Disnakertrans untuk dimediasi. Pihak perusahaan setuju membayar hasil ketentuan. Tapi mereka (buruh, Red) tidak.
”Harusnya dilanjutkan ke PHI. Ini malah mogok kerja. Seharusnya bisa dilakukan tanpa memengaruhi kerja. Tapai mereka memblokade pintu masuk kontainer,” papar Osep.

Baca juga:  BURUH PERTANYAKAN MK TENTANG AMAR PUTUSANNYA

Menurut dia, aksi yang dilakukan para buruh telah masuk ke ranah pidana dan memutuskan untuk dilaporkan ke Polresta Bandarlampung. ”Kondisinya sudah begini, jadi kita laporin ke Polresta bandarlampung. Kemudian meminta bantuan patroli Brimob,” sebut dia

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor