(SPN News) Bandung, Sebanyak 700 orang perwakilan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) yang terdiri dari SPN, F SPMI, SP TSK SPSI, SBSI 92, SP KEP KSPI, SP KEP SPSI, GASPERMINDO, GOBSI, PPMI 98, F SPM, KSN, SP LEM SPSI, PPMI, ASPEK INDONESIA, KPBI, SP RTMM SPSI, KSBSI melanjutkan aksi pengawalan penetapan UMK tahun 2017 pada hari sabtu tanggal 19 November 2016 bertempat di Depan Gedung Sate jalan Diponogoro Kota Bandung Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Bapak Ahmad Heryawan pada tanggal 1 November 2016 telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2017, sedangkan penetapan UMK tahun 2017 masih belum ada kejelasan. Rekomendasi dari Walikota dan Bupati harus masuk lebih dahulu ke Dewan Pengupahan untuk dilakukan verifikasi yang selanjutnya diserahkan ke Gubernur. Hingga hari ini buruh kembali turun ke jalan masih belum ada kejelasan kapan Anggota Dewan Pengupahan akan melaksanakan rapat, sedangkan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat 40 hari (Empat Puluh Hari) sebelum berlaku atau selambat lambatnya tanggal 21 November sesuai dengan Permenakertrans No.7 tahun 2003 pasal 7 ayat 2.
Massa aksi perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) diluar Bandung Raya seperti Kabupaten Bogor dan sebagainya tidak kembali ke daerah sejak hari Jum’at tanggal 18 November 2016 menginap di Kantor Sekretariat DPC SPN Kota Bandung, Sekretariat DPC SPN Kota Cimahi dan Sekretariat DPD SPN Provinsi Jawa Barat serta perwakilan buruh dari PPMI menginap di Mesjid Pusdai Cihaur Geulis Kota Bandung namun tidak pernah menyurutkan perjuangan untuk tetap mengawal penetapan UMK tahun 2017.
Walaupun hari sabtu merupakan hari libur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kantor Gubernur libur tetap massa aksi yang sejak pukul 08.00 WIB tetap semangat bergerak saling jemput ke setiap perusahaan yang di lewati sepanjang jalan menuju Gedung Sate Bandung. Setibanya di lokasi aksi perwakilan buruh dari setiap Federasi terus meyuarakan tuntutannya secara bergantian, yang menjadi tuntutan buruh adalah Meminta agar dicabutnya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2017 yang telah ditetapkan pada tanggal 01 November 2016; Menolak penetapan Upah Minimum Padat Karya (UMPK) atau Upah lainnya yang nilainya di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK); Meminta agar Gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten diseluruh Kota/Kabupaten yang ada di Jawa Barat seperti tahun-tahun sebelumnya; Meminta agar Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten tahun 2017 tidak terpaku pada PP No.78 tahun 2015.
Sekitar pukul 16.00 WIB Ketua Aliansi Buruh Jawa Barat yang sekaligus Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Bung Iyan Sopyan menginstruksikan agar massa aksi pada hari Senin tanggal 21 November 2016 untuk kembali aksi dengan massa yang lebih banyak sesuai dengan surat instruksi yang telah diberikan. Kemudian massa aksi dari daerah di luar Bandung kembali menuju wilayah masing-masing sedangkan massa aksi yang berasal dari wilayah bandung raya melakukan konvoi keliling Kota Bandung dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Inaken/Coed