MOROWALI (17/08/2026) — Serikat Pekerja Nasional (SPN) Morowali menggelar aksi damai di depan kantor PT IMIP pada 16 Agustus 2026. Selanjutnya, massa buruh menyuarakan 12 tuntutan krusial terkait kondisi kerja lapangan.
Persoalan ini mencakup realisasi Perjanjian Bersama hingga perbaikan sistem K3. Selain itu, pekerja juga menyoroti dugaan praktik union busting serta tindakan kekerasan di area kerja.
Oleh karena itu, tuntutan tersebut menjadi pijakan utama buruh. Tuntutan ini menyangkut keselamatan, martabat, kepastian kerja, dan hak dasar seluruh buruh.
Akan tetapi, manajemen PT IMIP justru menutup ruang perundingan. Manajemen hanya memberikan jawaban tertulis di tengah forum aksi.
Sementara itu, pengurus SPN menilai jawaban di atas kertas tidak memadai. Perundingan sejati membutuhkan dialog langsung antara dua belah pihak.
“Kami tidak datang untuk mencari keributan. Kami datang untuk mencari penyelesaian. Oleh karena itu, aksi ini menjadi seruan untuk membuka kembali dialog,” ujar Ketua DPC SPN Morowali.
Singkatnya, kawasan besar seperti IMIP berdiri di atas keringat para pekerja. Hak-hak dasar mereka wajib mendapatkan penghormatan yang layak.
12 Poin Tuntutan SPN Morowali kepada Manajemen PT IMIP:
-
Mendesak realisasi Perjanjian Bersama hasil aksi 16 Agustus 2025.
-
Mempekerjakan kembali Saudari Alfrianti.
-
Menjamin keamanan kendaraan karyawan dan menyelesaikan kasus kehilangan di parkiran IMIP.
-
Membenahkan manajemen K3, pengadaan toilet di Halte Bus, serta mengendalikan debu batu bara Jetty IMIP.
-
Menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT TCTI dan PT BSI.
-
Mencabut sanksi SPPT Saudara Edil dan menghukum pelaku kekerasan terhadap pekerja.
-
Memecat HRD PT TCTI dan PT BSI yang mengabaikan dugaan kekerasan TKA.
-
Menyediakan fasilitas kerja layak dan air bersih di Divisi MI 1 Labota PT TTRI.
-
Memberikan tunjangan telekomunikasi untuk mendukung operasional kerja karyawan.
-
Mencabut surat PHK Saudara Muammal di PT HYNC yang melanggar prosedur.
-
Mempermudah akses fasilitas kesehatan di Klinik cukup dengan ID Card atau BPJS.
-
Menghentikan union busting dan mencabut SP 1 Saudara Novlin akibat izin dispensasi serikat.
(SN-03)
