SPNews (Jakarta), Aksi damai yang dilakukan oleh Serikat Peker Nasional di Kantor Kementerian Tenaga Kerja diterima langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggorowati, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemnaker Heru Widianto (6/10/24).
Seusai melakukan aksi dan menyampaikan aspirasinya, sebanyak 15 perwakilan buruh yang tergabung dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan. S.H melakukan dialog sosial di lantai 8 Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Immanuel saat menerima perwakilan buruh mengatakan bahwa ini sebuah kehormatan baginya dapat menerima aspirasi buruh terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu. “Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu dan berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, karena kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang sudah dimanifestasikan dalam putusan MK. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ucap Immanuel.
Ia menegaskan bahwa putusan MK merupakan kado atau hadiah bagi pekerja/buruh di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Putusan MK ini merupakan kemenangan kawan-kawan pekerja/buruh dan momentum ini kita jadikan kemenangan kita bersama,” ujarnya.
Immanuel berharap para pekerja/buruh dapat memanfaatkan kekuasaan Presiden Prabowo untuk kesejahteraan seluruh pekerja. Hal itu sesuai dengan narasi yang selalu dilontarkan oleh Presiden Prabowo yang ingin memprioritaskan kesejahteraan rakyatnya.
“Sebelum saya dipanggil Yang Mahakuasa, saya ingin melihat rakyat sejahtera terlebih dulu,” ujarnya, mengutip pernyataan Presiden Prabowo.
Dalam dialog bersama para perwakilan serikat pekerja, Immanuel meminta agar pekerja/buruh dapat memanfaatkan posisinya sebagai Wamenaker untuk menjadi jembatan komunikasi para pekerja. “Semua yang menjadi tuntutan pekerja, akan kita perjuangkan. Pemerintah akan merumuskan dan merancang Upah Minimum secara tepat bersama para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Immanuel menambahkan bahwa sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh pada putusan MK yang telah melakukan uji materiil Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Selanjutnya, pemerintah akan mengambil langkah strategis dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, dan mengajak Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog mengenai tindak lanjut pascaputusan MK tersebut.
Hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan Upah Minimum tahun 2025, karena hal ini sudah ditunggu semua pihak, ujar Immanuel.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan. S.H mengatakan, pihaknya akan mendukung Kemnaker dalam melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Semua masalah, semua usu saran yang kita sampaikan, beliau (Wamenaker) langsung melakukan apresiasi dan menerima. Bahkan kasus-kasus yang mandek akan dilakukan kunjungan langsung ke lapangan.” Ujarnya
Iwan menyebutkan bahwa Wamenaker Immanuel siap meluangkan waktunya bersama elemen buruh dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan. Adapun tujuan para buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker hari ini adalah untuk mengawasi sekaligus menekan pemerintah agar tidak mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan yang tidak sesuai dengan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karena itu, jangan sampai Permenaker yang akan mengisi kekosongan yang bertentangan dengan hasil Keputusan MK. Kita jaga betul.” Pungkasnya (SN-08)