Untuk memperjuangkan nasibnya, karyawan PT Masscom Graphy Mengadu ke Disnakertrans Semarang

(SPN News) Semarang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang mengundang PT Masscom Graphy untuk membahas tentang nasib karyawan yang sudah 3 bulan dirumahkan tanpa kejelasan. Ditemui oleh dua mediator dari Dinaskertrans Semarang, yakni Budi Astuti dan Sudiyono, 90 orang karyawan PT Masscom Graphy menyampaikan nasib mereka yang sudah bekerja di perusahaan tersebut.

Dikatakan oleh Human Resource Department (HRD) PT Masscom Graphy, Ratmoko, bahwa, dalam pertemuan sebelumnya perwakilan dari Direksi PT Masscom Graphy memberikan penjelasan bahwa pemilik perusahaan berjanji membayar tunggakan gaji 3 bulan terakhir hingga bulan Agustus 2018, dalam pertemuan sebelumnya.

“Bahkan, Wakil CEO dari perusahaan yang menaungi kami, PT Suara Merdeka, berjanji hadir dan menjanjikan pelunasan pembayaran hak karyawan yang tertunda,” katanya, (31/8/2018).

Wakil CEO pun juga tidak bisa hadir dalam pertemuan tersebut dan mengutus Dirut PT Masscom Graphy Heru Djatmiko, Ari Santoso, dan Budi Susanto dimana kapasitas ketiganya tersebut tidak bisa memberikan keputusan dan memenuhi keinginan karyawan. Lebih lanjut, Ratmoko mengungkapkan, bahwa karyawan menuntut pelunasan gaji 3 bulan yang tertunda, dan juga memberikan pelunasan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK sebelumnya.

Baca juga:  INDONESIA MEMBUTUHKAN 57 JUTA TENAGA KERJA TERAMPIL

“Tunggakan BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tertunda selama setahun terakhir juga belum dibayarkan. Bahkan uang koperasi karyawan, juga sampai saat ini tidak ada kejelasannya,” ungkapnya.

Selain itu, Ratmoko juga mengatakan, sampai saat ini, belum ada kejelasan dari Manajemen PT Masscom Graphy. Manajemen pun belum memberikan hak-hak karyawan yang tertunggak meskipun, pabrik yang berlokasi di Jalan Kaligawe KM 5 Semarang itu, telah dijual kepada pihak ke 3.

“Pada tanggal 24 April 2018, tepatnya di dalam perjanjian Tripartit yang telah ditandatangani Dirut PT Masscom Graphy dan perwakilan karyawan PT MG telah disepakati bahwa karyawan akan menerima gaji 75 persen, dari take home pay selama 3 bulan dirumahkan yakni, Mei,Juni dan Juli 2018,” imbuhnya.

Sehingga, setelah 3 bulan gaji kembali 100 persen, maka karyawan berhak mengajukan PHK bila memungkinkan. Meski, katanya, Manajemen PT Masscom Graphy mengingkari perjanjian tersebut.

“Karena, dari hasil perundingan BiPartit, ada elakan, jika perusahaan dijual. Setelah ketahuan dan mengaku dijual, alasan yang disampaikan dijual hanya asset perusahaan saja, dan perusahaan masih ada, sehingga tidak ada pesangon,” katanya.

Karena karyawan PT Masscom Graphy mengalami kebuntuan, maka karyawan pun mengadu nasibnya ke Dinaskertrans Semarang dan menyampaikan terkait Tripartit tersebut.

Baca juga:  DUGAAN UNION BUSTING DI PABRIK CAT ASAL JEPANG

“Di perjanjian Tripartit itu jelas, karyawan akan mengalah dan berkenan dirumahkan jika gaji 3 bln dengan gaji 75 persen dari take home pay kembali 100 persen dan bila memungkinkan di PHK maka ada pesangon,” jelasnya.

Disisi lain, diungkapkan oleh, Ketua serikat pekerja PT Masscom Graphy, bahwa, terkait dengan informasi tersebut, betul adanya. Bahkan, sebelumnya pihak dari PT Masscom Graphy, juga sudah melakukan dialog Bipartit dengan Direktur Utama, namun tetap belum ada solusi.

“Dalam hal ini, Dirut, Heru Djatmiko bersama Ari Santoso, serta Budy yang merangkap sebagai Kuasa Owner, untuk menyelesaikan perselisihan antara karyawan PT Masscom Graphy, juga kurang bisa mengambil keputusan. Kami berharap, urusan ini secepatnya selesai,” paparnya.

Sementara itu, disampaikan oleh, perwakilan dan juga mediator dari Dinaskertrans Semarang, Sudiyono, bahwa, Disnakertrans Semarang akan menagih janji Tripartit, kepada perusahaan.

“Tripartit itu, adalah pembayaran gaji 3 bulan dan pesangon karena jelas sudah terungkap di Tripartit ke 4 bahwa perusahaan sudah dijual, seharga Rp 66 M,” pungkasnya.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor