Untuk kesekian kalinya Gubernur provinsi Banten “mangkir” menemui buruh.
(SPN News) Serang, Perwakilan SP/SB mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten , Rabu (29/11/2017). Kecewa dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2018, ditetapkan sebesar 8.71% dari tahun sebelumnya dan mengabaikan rekomendasi kenaikan upah yang diberikan Bupati/ Walikota kepada Gubernur.
“Kalau keputusan gubernur tidak terima oleh semua pihak, artinya jalurnya bukan lagi berdialog, hanya mengajukan keberatan ke PTUN dan SK itu dapat ditarik atau direvisi dan menetapkan upah hasil keputusan pengadilan,” jelasnya Alhamidi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Ia mengaku, dirinya tidak melarang SP/SB tersebut untuk bertemu dengan Gubernur Banten, sebab menurutnya, dialog tersebut akan menyelesaikan permasalahan.
Menanggapi pernyataan Kadisnaker Provinsi Banten, Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang Ardi Kurniawan membenarkan, jika pertemuan kemarin, hanya ingin bertemu dengan Gubernur untuk berdialog. Namun, orang nomor satu di Provinsi Banten ini berhalangan hadir.
Ardi menambahkan, karena pertemuan kemarin tidak mendapatkan hasil, pihaknya berencana akan melakukan gugatan ke PTUN. “Langkah kedepan kita akan TUN kan SK (UMK) tersebut. Ya rencana, DPD (SPN) dan Aliansi yang ada di dalam Tripartit” , pungkasnya.
Abdul Munir Banten 2/Editor