​Apakah subsidi transportasi, pangan dan pendidikan untuk buruh di Jakarta sudah bisa dilaksanakan ?.

(SPN News) Jakarta, Terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebesar Rp3.648.035,- atau naik 8,71% dari UMP tahun 2017, Gubernur DKI Jakarta menjanjikan tiga fasilitas khusus untuk para buruh di Jakarta, yaitu bebas biaya bus Transjakarta, subsidi pangan dan bantuan pendidikan dengan meningkatkan penerimaan Kartu Jakarta Pintar. Ini sebagai salah satu cara selain dari meningkatkan pendapatan melalui upah ada juga penurunan pengeluaran yang akan buruh dapatkan.

Anies menargetkan para buruh dapat menikmati tiga fasilitas tersebut terhitung mulai 1 Januari 2018, sebagai solusi agar buruh bisa menjangkau biaya hidup di ibu kota.

Agaknya penetapan dan kebijakan  khusus tersebut sepertinya bukan sekedar janji belaka. Hari ini (29/11) ada instruksi dari Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta kepada perusahaan untuk pendataan pekerja yang beridentitas di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan dari Seksi Pengawasan SUDINAKERTRANS Jakarta Utara via telepon, Bapak Dicky Susendi mengatakan,

Baca juga:  KUNJUNGAN DPP SPN KE DPC DAN PSP DI JEPARA

Bahwa benar adanya pendataan pekerja khususnya yang beridentitas DKI Jakarta dengan upah UMP. Bekerjasama dengan pihak personalia masing-masing perusahaan untuk mengirimkan data tersebut disertai fotokopi kartu identitas. Data tersebut dikumpulkan melalui SUDINAKER setempat yang nantinya akan diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk kemudian ditindaklanjut di Pemda DKI .

Data ini akan dijadikan dasar penghitungan anggaran yang menurut Anies sudah di alokasikan sebesar 685 miliar rupiah.

Hal ini dimaksudkan agar nanti pada Bulan Januari 2018, program kebijakan ini sudah bisa dilaksanakan dengan baik , tambah Pak Dicky kemudian.

Disinggung tentang bagaimana mekanisme pemberian subsidi tersebut Pak Dicky menyampaikan,

 Ada kemungkinan untuk fasilitas taransportasi Transjakarta akan menggunakan kartu khusus, kemudian untuk subsidi pangan kemungkinannya tidak akan secara langsung dalam bentuk subsidi pangan akan tetapi akan diberikan subsidi berupa nilai nominal yang ditransfer ke rekening penerima subsidi. Untuk besaran nilainya saya juga belum mengetahui. Dan untuk bantuan pendidikan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya .

Baca juga:  TERCATAT ADA 113 PERUSAHAAN DI JAWA BARAT AJUKAN PENANGGUHAN UMK 2020

Kabar ini membuat sebagian buruh tersenyum. Kenapa sebagian ? Karena sebagian buruh di Jakarta adalah penduduk sekitar Jakarta yang artinya tidak memiliki identitas wilayah DKI Jakarta. Bagaimana mereka yang dari Bekasi, Depok, Tangerang ataupun daerah penyangga Jakarta lainnya ?

Kebijakan khusus diluar UMP ini tidak menyentuh buruh secara keseluruhan. Seolah ada diskriminasi kewilayahan dengan kebijakan tersebut.  Apakah bukan tidak mungkin akan sentimen kedaerahan ? Yang lebih perlu diperhatikan lagi adalah sepertinya ada keberpihakan terhadap pengusaha dengan mengorbankan dana APBD. Apakah bukan tidak mungkin akan dicari sumber dana baru untuk mengganti APBD yang dipakai untuk mensubsidi buruh ?  Entah itu kenaikan tarif parkir atau kenaikan lain yang hubungannya dengan masyarakat luas yang tentunya salah satu komponennya adalah buruh. Yang artinya sama saja tidak ada subsidi . Dan itu artinya Buruh harus tetap menolak PP No 78/2015.

Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor