Penetapan UMP DKI Jakarta 2018 akan dipercepat.
(SPN News) Jakarta, Penetapan UMP DKI Jakarta sedianya akan ditetapkan pada Jumat (27/10) sesuai keterangan dari Sarman Simanjorang Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
“Hari jumat (27/10) diharapkan sudah ada angkanya. Karena kalau menurut PP 78/2015 Gubernur harus menetapkan UMP pada 1 November, jadi kita harus kasih rekomendasi sebelum tanggal 1 November,” jelas Sarman.
Namun, penetapan UMP DKI Jakarta yang ditargetkan pada Jumat (27/10) nampaknya akan keluar lebih cepat.
Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengatakan Dewan Pengupahan rencananya, Kamis (26/10) esok akan lakukan audiensi dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno guna meminta pandangan terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2018.
“Kita perkirakan audiensi berlangsung satu jam setelah itu kita langsung sidang Dewan Pengupahan dan kita harapkan sidang itu sudah keluar angka, tidak jadi hari Jumat,” kata Sarman.
Jika pembahasan masih alot, Sarman menjelaskan ketiga wakil Dewan Pengupahan akan memberi nilai usulan masing-masing ke Gubernur, untuk kemudian diputuskan oleh Gubernur. “Itu hak prerogatif Gubernur untuk memutuskan”, lanjut Sarman.
Sebelumnya menurut Sarman, “baru dari unsur pengusaha diDewan Pengupahan yang sudah memberikan usulan angka yaitu sesuai dengan PP 78/2015. Skitar 8,73% dikali UMP DKI 2017 sekitar 3,64 juta”
Hal senada juga disampaikan Pandapotan Hutagaol, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja sekaligus perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Usulan angka dari unsur buruh adalah berkisar 3,9 juta, angka itu berdasar dari gugatan buruh DKI di PTUN tentang UMP DKI tahun 2017 yaitu sekitar 3,6 juta yang dimenangkan pihak penggugat, kemudian dikalikan dengan formula PP 78/2015. Selain itu dalam audensi bersama Wakil Gubernur sekaligus menagih janji kampanye dan kontrak politik pada saat pilkada DKI Jakarta.
Dede Hermawan/sebagian dikutip dari M.KONTAN.CO.ID/Editor