AJI Jakarta menetapkan upah layak untuk jurnalis muda adalah Rp 8.420.000,-

(SPN News) Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta melakukan survei terkait upah yang diberikan perusahaan pada wartawan pemula. Hasilnya rata-rata jurnalis muda yang bekerja di bawah lima tahun belum mendapatkan upah layak sesuai dengan standar AJI yakni sebesar Rp 8.420.000. Survei ini dilakukan November hingga Desember 2018. Responden survei adalah wartawan muda dengan masa kerja di perusahaan antara 1-3 tahun.

“Berdasarkan temuan survei. Upah riil yang diterima jurnalis masih jauh di bawah standar upah layak AJI Jakarta,” kata Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, (27/1).

Baca juga:  KUNJUNGAN PERWAKILAN MABES POLRI KE SPN KABUPATEN MOROWALI

Menurutnya, ada hal yang memprihatinkan yakni terdapat media yang menggaji wartawannya di bawah UMP DKI Jakarta.
“Dan yang memprihatinkan terdapat 10 media yang menggaji wartawannya di bawah UMP DKI Jakarta 2019. Padahal inflasi terus terjadi setiap tahun,” katanya.

Tambahnya, jurnalis juga belum mendapatkan hak-hak paling mendasar layaknya pekerja Iain. Dari 87 responden survei, sebanyak 40 persen menyebutkan hari libur mereka kurang dari dua hari dalam sepekan.
“Mayoritas jurnalis 32 persen bekerja lebih dari 10 jam dalam sehari dan 95 persen menyatakan tidak memperoleh uang lembur ketika bekerja lebih dari 8 jam sehari,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Afwan di luar upah layak, perusahaan media juga wajib memberikan jaminan keselamatan kerja. Kemudian, jaminan kesehatan dan jaminan sosial kepada setiap jurnalis dan keluarganya.
“Ini termasuk hak mendasar seperti jam kerja, hak lembur dan jatah libur seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Baca juga:  SEXUAL HARASSMENT DI PABRIK H&M DAN GAP ASIA

SAP dikutip dari berbagai sumber/Editor