(SPNEWS) Bahodopi, Pengurus beserta Tim 9 advokasi PSP SPN PT ITSS melakukan mediasi dengan pimpinan HR PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Ruang Pertemuan 117 HR PT ITSS pada tanggal 17/03/22 terkait salah seorang anggota SPN bernama Moh. Fauzan dari Departemen Persiapan Produksi Divisi DSS tidak diberikan izin oleh pihak Departemen untuk mengantar berobat istrinya yang sedang sakit. Pihak Departemen tidak memberikannya izin dengan alasan yang bersangkutan tidak memberikan bukti dokumentasi pada saat pengajuan izin.
Burhanudin selaku Koordinator Tim 9 Advokasi PSP SPN PT ITSS meminta agar pihak Departemen seharusnya memberikan kebijakan yang lebih bijak.
“Dalam kondisi darurat seperti ini seharusnya pihak Departemen bisa lebih bijak, apalagi istri Moh. Fauzan ini dalam kondisi sedang hamil 7 Bulan.” pungkasnya
Dilanjutkan dengan penegasan dari Sekretaris PSP SPN PT ITSS Patriansyah, Bahwa Pihak Pengusaha dan Perwakilan Buruh dalam hal ini Serikat Pekerja senantiasa selalu berupaya agar terjalin sinergitas dan komunikasi yang baik untuk mencapai kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
“Kami berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi, pihak Departemen harus melihat sisi kemanusian juga dalam menjalankan sebuah aturan.” ujarnya
Melalui perdebatan yang alot dan setelah mendengarkan beberapa penjelasan dari Perwakilan pengurus dan tim 9 advokasi PSP SPN PT ITSS, mediasi yang dihadiri langsung oleh Achmad Ridwan, S.H, M.H selaku Pimpinan HR PT ITSS akhirnya kasus ini dapat diselesaikan dengan mediasi persuasif, tanpa ada sanksi administrasi berjalan.
SN-08/editor