Terdapat tujuh dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih rendah daripada rata-rata upah buruh nasional
(SPN News) Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh pada tujuh kategori lapangan pekerjaan lebih rendah daripada rata-rata upah buruh nasional. Hal itu tercatat melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2019, sebesar Rp 2,79 rupiah.
“Terdapat tujuh dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih rendah daripada rata-rata upah buruh nasional,” kata Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, (6/5/2019).
Suhariyanto mengatakan tujuh lapangan pekerjaan itu antara lain jasa pendidikan sebesar Rp 2,66 juta, industri pengolahan Rp 2,65 juta, serta pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang Rp 2,5 juta. Kemudian perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor Rp 2,32 juta, penyediaan akomodasi dan makan minum Rp 2,28 juta, pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp 2,05 juta, serta jasa lainnya Rp 1,68 juta.
Sedangkan tujuh lapangan pekerjaan yang mempunyai rata-rata upah buruh tertinggi di atas nasional antara lain pertambangan dan penggalian sebesar Rp 5,08 juta, jasa keuangan dan asuransi Rp 4,10 juta, serta informasi dan komunikasi Rp 4,04 juta. Selain itu pengadaan listrik dan gas Rp 3,76 juta, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib Rp 3,74 juta, transportasi dan pergudangan Rp 3,41 juta, dan real estat Rp 3,39 juta.
BPS juga mencatat upah buruh berpendidikan universitas rata-rata mencapai Rp 4,34 juta atau yang tertinggi di antara lulusan pendidikan lainnya, diikuti diploma Rp 3,41 juta, dan SMA kejuruan sebesar Rp 2,72 juta.
“Sedangkan buruh berendidikan SD ke bawah rata-rata memperoleh upah sebesar Rp 1,73 juta. Hal ini berarti buruh berpendidikan universitas menerima upah 2,5 kali lipat dari buruh berpendidikan SD,” kata Suhariyanto.
SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor