SUBANG (22/10/2026) – DPD SPN Jawa Barat menempuh jalur hukum atas dugaan union busting di PT VinFast Automobile Indonesia. Melalui tim kuasa hukum dan advokasi, SPN melaporkan dugaan tersebut ke Satreskrim Polres Subang.
Laporan itu menyangkut pemberhentian sejumlah pengurus PSP SPN PT VinFast. Sebelumnya, SPN menggelar aksi solidaritas di lingkungan perusahaan untuk menyampaikan aspirasi.
Audiensi Belum Membuahkan Hasil
Namun, audiensi dengan manajemen belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan. Karena itu, DPD SPN Jawa Barat bersama tim kuasa hukum dan massa aksi mendatangi Polres Subang.
Di sana, rombongan SPN melaporkan dugaan tindakan yang dinilai mengarah pada union busting. Laporan itu menjadi langkah lanjutan setelah jalur dialog menemui jalan buntu.
Kapolres Instruksikan Desk Ketenagakerjaan
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., menerima langsung rombongan SPN. Selanjutnya, ia menginstruksikan Desk Ketenagakerjaan Polres Subang menangani persoalan tersebut sesuai kewenangan yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, SPN menyebut laporan ini sebagai bentuk keseriusan organisasi. Selain melindungi pengurus dan anggota, SPN ingin memastikan kebebasan berserikat tetap terjamin sesuai peraturan perundang-undangan.
Harapkan Penanganan Profesional
Menurut DPD SPN Jawa Barat, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum. Selanjutnya, aparat penegak hukum akan memeriksa dugaan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Lebih lanjut, langkah hukum ini menjadi bagian dari komitmen SPN Jawa Barat mengawal hak pekerja. Komitmen itu juga mencakup keberlangsungan organisasi serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
Akhirnya, SPN berharap Desk Ketenagakerjaan Polres Subang bekerja secara profesional. Dengan begitu, proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(SN-27)

Rombongan SPN Jawa Barat berfoto bersama di Posko Desk Ketenagakerjaan Polres Subang usai menyampaikan laporan.