DHAKA, BANGLADESH (16/10/2026) – Ketua Pekerja Muda PSP SPN PT Coats Rejo Indonesia Rizky Fajar Santoso menghadiri workshop internasional Human Rights Due Diligence (HRDD). Workshop berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 di Crowne Plaza Dhaka Gulshan, Bangladesh. Di forum itu, Rizky memaparkan pemetaan pasal PKB PT Coats Rejo Indonesia terkait prinsip HRDD.

Workshop ini melanjutkan Project Capacity Development on HRDD. Program tersebut merupakan kerja sama DPP SPN, IndustriALL Global Union, dan Competence Centre for Human Rights Due Diligence.

Selain itu, keikutsertaan Rizky memperluas wawasan SPN tentang hak asasi manusia di dunia kerja. Kesempatan ini juga memperkuat peran serikat dalam mendorong hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.

Keterkaitan PKB dengan Prinsip HRDD

Dalam presentasinya, Rizky menjelaskan HRDD sebagai proses berkelanjutan. Proses itu mengidentifikasi, mencegah, mengurangi, memantau, dan memperbaiki dampak HAM dari kegiatan perusahaan.

Menurut pemetaannya, PKB dapat menjadi instrumen penting penerapan HRDD di tempat kerja. Sebab, PKB memuat ketentuan K3, pencegahan kekerasan dan pelecehan, serta jaminan kesehatan dan sosial. Selanjutnya, PKB juga mengatur hubungan industrial dan mekanisme penanganan masalah pekerja.

Baca juga:  DPC SPN Kabupaten Tangerang Gelar FGD: Perkuat Soliditas dan Loyalitas Anggota

Akan tetapi, Rizky menekankan bahwa istilah HRDD tidak tercantum khusus dalam naskah PKB. Oleh karena itu, pemetaannya merupakan analisis keterkaitan substansi pasal dengan prinsip HRDD. Pemetaan itu bukan klaim bahwa PKB mengatur seluruh tahapan HRDD secara eksplisit.

Pendekatan ini diharapkan membantu serikat dan perusahaan memanfaatkan ketentuan PKB. Dengan begitu, perlindungan hak pekerja semakin kuat.

Lima Fokus Pemetaan PKB

Materi Rizky menitikberatkan lima aspek perlindungan HAM di lingkungan kerja:

  1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Risiko keselamatan pekerja harus teridentifikasi dan tertangani melalui pencegahan efektif.
  2. Pencegahan kekerasan dan pelecehan. Lingkungan kerja harus aman, bermartabat, dan bebas tindakan merendahkan.
  3. Mekanisme pelaporan dan pendampingan. Pekerja harus mudah menyampaikan keluhan dan memperoleh penanganan layak.
  4. Disiplin keselamatan kerja. Kepatuhan pada prosedur keselamatan mencegah kecelakaan kerja.
  5. Jaminan kesehatan dan sosial. Ketentuan PKB harus melindungi kesejahteraan pekerja.

Kelima aspek itu menunjukkan cara PKB mendukung identifikasi risiko dan pencegahan dampak negatif. Selain itu, PKB juga mendukung penanganan pengaduan dan pemulihan pekerja terdampak.

HRDD Harus Berwujud Tindakan Nyata

Rizky menegaskan HRDD tidak boleh berhenti pada konsep atau dokumen administratif. Sebaliknya, prinsip itu harus menjadi proses nyata yang dirasakan pekerja.

Baca juga:  Owner Absen, Perundingan Buruh dan Manajemen PT EBT Plumbing Supply Deadlock

Proses itu mencakup lima langkah. Pertama, mendengarkan suara pekerja. Kemudian, mengidentifikasi risiko HAM, mengambil tindakan pencegahan, memantau efektivitasnya, dan menyediakan mekanisme pemulihan.

Dalam hubungan industrial, serikat pekerja memastikan suara pekerja masuk dalam identifikasi risiko dan evaluasi kebijakan. Dengan demikian, PKB tidak sekadar kesepakatan hak dan kewajiban. PKB juga menjadi landasan budaya kerja yang menghormati martabat manusia.

Memperkuat Kapasitas SPN di Tingkat Dunia

Keikutsertaan Rizky diharapkan memberi nilai tambah bagi PSP SPN PT Coats Rejo Indonesia. Terutama, pengurus dan anggota dapat lebih memahami hubungan PKB, hak pekerja, dan HRDD.

Selanjutnya, pengetahuan dari forum ini diharapkan menjadi bahan pembelajaran organisasi. Akibatnya, semakin banyak pekerja memahami hak dan mekanisme penanganan masalah di tempat kerja.

Bagi SPN, penguatan kapasitas SDM penting untuk membangun organisasi yang profesional dan responsif. Singkatnya, ilmu dari workshop ini menjadi bekal memperjuangkan kesejahteraan anggota dan membawa SPN semakin dikenal dunia.

(SN-28)

Peserta SPN berseragam biru duduk di meja bundar dengan laptop dalam ruang workshop hotel

Delegasi SPN mengikuti workshop internasional HRDD di Crowne Plaza Dhaka Gulshan, Bangladesh.

Rizky dan seorang fasilitator menyiapkan laptop di meja presentasi

Rizky Fajar Santoso bersiap memulai presentasi di workshop HRDD Dhaka.

Layar besar menampilkan Pasal 6 Pengakuan Serikat Pekerja saat Rizky presentasi

Pemaparan Pasal 6 PKB tentang Pengakuan Serikat Pekerja dalam workshop HRDD.

Rizky berbicara sambil memberi isyarat tangan di balik meja presentasi

Rizky Fajar Santoso menjelaskan keterkaitan PKB dengan prinsip HRDD.