MOROWALI (29/9/2026) – Perundingan bipartit antara PSP SPN PT IMIP dan manajemen PT IMIP membuahkan hasil. Singkatnya, kedua pihak sepakat menyediakan tempat istirahat layak bagi karyawan Kantin WNII.

Kedua pihak menandatangani Perjanjian Bersama pada Selasa, 29 September 2026. Muh. Siddik N. Salam, HR Hubungan Industrial PT IMIP, mewakili Pihak Pertama. Sementara itu, Asdarianto Intan, Kesra PSP SPN PT IMIP, mewakili Pihak Kedua.

Bermula dari Tempat Istirahat yang Tidak Memadai

Perundingan ini berawal dari persoalan tempat istirahat karyawan Kantin WNII. Serikat pekerja menilai fasilitas tersebut tidak memadai. Oleh karena itu, PSP SPN PT IMIP mengajukan permintaan perundingan bipartit secara resmi.

Permintaan itu tertuang dalam surat Nomor B.122/PSP-SPN/PT.IMIP/IX/2026 tertanggal 15 September 2026. Selain itu, serikat pekerja merujuk sejumlah aturan sebagai dasar hukum. Aturan tersebut meliputi UU Nomor 21 Tahun 2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2004. Selanjutnya, PSP SPN juga mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Konvensi ILO Nomor 98.

Baca juga:  GANDENG SERIKAT PEKERJA, PRESDIR ACTEM UNGKAP KUNCI SUKSES DAN ARAH PERUSAHAAN KE DEPAN

Selain itu, PSP SPN mengutip PKB Pasal 4 ayat (6). Pasal tersebut mewajibkan perusahaan memberikan fasilitas kerja yang layak kepada karyawan.

Manajemen Merespons Permintaan Perundingan

Manajemen PT IMIP kemudian menjawab melalui surat Nomor 2439/HR.HI-IMIP/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. Dalam surat itu, perusahaan menetapkan jadwal perundingan pada Selasa, 29 September 2026 pukul 10.00 WITA. Perundingan berlangsung di Kantor PT IMIP lantai 3, ruangan HRD 303.

Tiga Poin Kesepakatan

Setelah perundingan, kedua pihak sepakat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara baik. Perjanjian Bersama tersebut memuat tiga poin utama.

Pertama, PT IMIP sepakat menyediakan tempat istirahat yang layak bagi karyawan Kantin WNII Departemen Pelayanan Umum. Kedua, perusahaan sepakat memisahkan tempat istirahat karyawan perempuan dan laki-laki. Ketiga, kedua pihak menyepakati bahwa perjanjian ini mengikat dan wajib mereka patuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Membership Meeting SPN Jawa Barat 2025: Persiapan May Day di GBK Jakarta

Bukti Efektivitas Dialog

Bagi PSP SPN PT IMIP, kesepakatan ini membuktikan dialog mampu menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Akibatnya, serikat pekerja dan manajemen dapat menjaga hubungan yang harmonis.

“Bagi pekerja, fasilitas yang layak bukan sekadar kenyamanan. Fasilitas itu bagian dari penghormatan terhadap martabat dan kesejahteraan mereka.”
— Pernyataan PSP SPN PT IMIP

Selain itu, kesepakatan ini menegaskan pentingnya serikat pekerja dalam menyampaikan aspirasi anggota. Dengan Perjanjian Bersama ini, kedua pihak berkomitmen menjalankan hasil kesepakatan. Bahkan, komitmen itu mencakup penyediaan dan pemisahan fasilitas tempat istirahat.

(SN-03)