JAKARTA (14/09/2026). Pergantian figur di lembaga strategis negara tidak boleh sekadar rotasi jabatan. Bagi Serikat Pekerja Nasional (SPN), arah kebijakan ekonomi jauh lebih penting.
Selain itu, SPN menyoroti dampak kebijakan ketenagakerjaan bagi buruh. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP SPN Bidang Politik, Ekonomi dan HAM, Pramuji H.P.
Ia menegaskan poin ini saat menyikapi pergantian posisi Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, pergantian pejabat publik merupakan bagian dari dinamika pemerintahan.
Akan tetapi, proses tersebut wajib menerapkan prinsip transparansi dan profesionalisme. “SPN tidak bertumpu pada siapa figur yang menjabat, melainkan pada kebijakan yang dihasilkan,” tegas Pramuji.
Selanjutnya, ia mengingatkan agar stabilitas ekonomi terasa di sektor riil. Stabilitas harus menyentuh kehidupan jutaan pekerja secara nyata.
Oleh karena itu, investasi wajib menciptakan lapangan kerja baru. “Investasi harus memperkuat industri nasional dan meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar Pramuji.
Bahkan, ia menolak pertumbuhan ekonomi tinggi yang diiringi lonjakan PHK. Sementara itu, buruh terus menghadapi tekanan dari berbagai arah.
Tekanan tersebut meliputi ketidakpastian kerja hingga maraknya praktik outsourcing. Selain itu, meluasnya gig economy menghadirkan tantangan baru bagi jaminan sosial pekerja.
Oleh sebab itu, SPN menuntut jaminan atas hak-hak fundamental pekerja. Hak tersebut mencakup upah layak, keselamatan kerja, serta kebebasan berserikat.
Kemudian, SPN juga mengkritisi sistem pengupahan yang menekan daya beli. “Daya beli buruh adalah bagian dari kekuatan ekonomi nasional,” kata Pramuji.
Singkatnya, upah layak berpengaruh langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh menganggap PHK sekadar angka statistik.
Akibatnya, industri padat karya memerlukan kebijakan perlindungan yang konkret. SPN mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi regulasi ketenagakerjaan.
Selain itu, negara harus menindak tegas pelanggaran hukum di tempat kerja. SPN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap kebijakan publik.
Jika kebijakan baru mengorbankan hak pekerja, SPN siap melakukan perlawanan konstitusional.
(SN-03)