SERIKAT PEKERJA NASIONAL
„Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpres JKN“ Hak Atas Layanan Bermutu dan Ketahanan Program Jangan Dikorbankan!
JAKARTA, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan menyatakan sikap tegas dan prihatin atas rencana Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digagas Kementerian Kesehatan. Tiga rencana reformasi kebijakanaan,terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem pengkodean integrated Diagnosis Related Groups (iDRG), serta Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi (SRBK) berpotensi besar mengikis hak-hak dasar pekerja sebagai peserta aktif dan mengancam keberlangsungan Program JKN.
Pekerja adalah kelompok yang secara konsisten dan patuh dipotong pendapatannya setiap bulan untuk membayar iuran JKN. Oleh karena itu, buruh berhak atas jaminan pelayanan kesehatan yang cepat, bermutu, serta bebas dari hambatan birokrasi dan kendala fasilitas.
Iwan Kusmawan sebagai Ketua Umum menyoroti tiga kebijakan yang dinilai berisiko tinggi merugikan kaum buruh dan masyarakat luas:
- Ancaman Penumpukan Pasien di IGD Akibat Pembatasan Tempat Tidur (Kebijakan KRIS) Syarat maksimal 4 tempat tidur per ruang rawat inap dalam konsep KRIS berpotensi memicu pemangkasan kapasitas kamar di rumah sakit. Ditambah dengan belum siapnya mayoritas Rumah Sakit memenuhi 12 kriteria KRIS, kebijakan ini dikhawatirkan memicu kemacetan parah di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pekerja yang memegang kartu JKN terancam tertahan lama di IGD tanpa kepastian ruang perawatan. Hak pekerja atas pelayanan darurat yang cepat dan selayaknya kini dipertaruhkan.
- Ancaman Stabilitas Keuangan JKN dan Kelangsungan Layanan Faskes (Kebijakan iDRG) Perubahan sistem pengkodean diagnosis dan tarif dari INA-CBGs ke iDRG tanpa skema transisi yang matang berisiko mengganggu stabilitas keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Ketidakpastian tarif dan potensi pembengkakan beban anggaran akan berdampak langsung pada kelancaran pembayaran klaim ke Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika operasional faskes terganggu, pekerjalah yang kembali menjadi korban akibat penurunan mutu layanan dan kelangkaan obat/fasilitas.
- Beban Investasi Faskes dan Risiko Fraud Pelayanan (Sistem Rujukan SRBK) Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi yang menitikberatkan pada penggunaan alat kesehatan baru berbiaya mahal memberikan tekanan finansial yang luar biasa bagi rumah sakit. Keharusan berinvestasi pada alat berbiaya tinggi ini dikhawatirkan akan mendorong faskes mengejar klaim tidak sesuai prosedur (fraud) demi menutup beban operasional. Kebijakan ini berisiko menggeser fokus pelayanan kesehatan dari keadilan akses bagi rakyat menjadi sekadar orientasi komersial.
Pernyataan Sikap Serikat Pekerja Nasional:
“Pekerja tidak pernah menunggak iuran. Kami membayar jaminan kesehatan ini dari keringat kami sendiri. Maka, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menyodorkan kebijakan yang justru menyulitkan Pekerja dapat kamar inap, mengancam operasional rumah sakit, dan menggoyahkan dana simpanan bersama rakyat. Perpres JKN harus mengabdi pada keselamatan pasien dan ketahanan program, bukan pada skema eksperimental yang membebankan faskes dan merugikan buruh!”
Atas dasar hal tersebut, Iwan Kusmawan menyampaikan tuntutan tegas kepada Pemerintah:
- Hentikan dan Tinjau Ulang Implementasi KRIS sampai seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia benar-benar siap tanpa ada penurunan jumlah ketersediaan tempat tidur rawat inap bagi peserta JKN.
- Tunda Penerapan iDRG dan pastikan setiap perubahan sistem pengkodean tidak mengganggu kelangsungan aliran kas (cash flow) rumah sakit maupun ketahanan DJS Kesehatan.
- Evaluasi Konsep SRBK agar rujukan tetap berpatokan pada kebutuhan medis pasien dan keselamatan jiwa, bukan pada pemaksaan pemanfaatan alat berbiaya mahal semata.
Serikat Pekerja Nasional menegaskan akan terus menggalang kekuatan dan mengawal proses revisi Perpres JKN ini hingga hak-hak jaminan sosial Pekerja dan seluruh rakyat Indonesia benar-benar terlindungi dan bila Pemerintah tidak memperhatikan Serikat Pekerja Nasional akan turun aksi di Kementrian Kesehatan dan Kantor BPJS Kesehatan termasuk Kantor DJSN.
Tentang Serikat Pekerja: Serikat Pekerja Nasional adalah organisasi perwakilan pekerja yang berkomitmen memperjuangkan hak-hak kesejahteraan, keselamatan kerja, dan perlindungan sosial yang adil bagi seluruh kaum buruh di Indonesia.
Kontak Media Center SPN: Wibowo Kordinator Liputan “ Serikat Pekerja Nasional, Telepon/WhatsApp: 081326091117 Email: [email protected], Situs Web / Media Sosial: spn.or.id