JAKARTA (12/08/2026) — Desakan agar Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 semakin menguat. Konferensi Nasional di Jakarta menghasilkan komitmen bersama untuk mewujudkan dunia kerja yang aman.
Sebanyak 200 peserta dari berbagai elemen mendesak pemerintah dan DPR RI. Mereka meminta seluruh pihak menempatkan ratifikasi Konvensi ILO 190 sebagai agenda prioritas nasional.
Momentum Penting bagi Indonesia
Hingga saat ini, sebanyak 56 negara telah meratifikasi Konvensi ILO 190. Namun, Indonesia belum mengambil langkah serupa untuk melindungi para pekerja.
Konvensi ini memberikan kerangka internasional yang sangat komprehensif. Regulasi tersebut efektif mencegah serta menangani aksi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
“Tempat kerja yang bebas kekerasan bukan kemewahan, tetapi hak pekerja,” tegas para peserta konferensi secara kompak.
Kekerasan dapat menimpa pekerja perempuan maupun laki-laki. Selain itu, perkembangan teknologi justru menciptakan risiko kekerasan baru di ruang digital.
Korban Masih Takut Melapor
Berdasarkan data survei, banyak korban memilih diam dan tidak melaporkan kejadian. Rasa takut kehilangan pekerjaan menjadi alasan utama para korban memilih bungkam.
“Banyak korban memilih diam bukan karena tidak terluka, tetapi karena takut. Takut kehilangan pekerjaan dan takut kehilangan harga diri,” bunyi pernyataan dalam forum tersebut.
Oleh karena itu, sistem perlindungan harus mampu menjamin keamanan pelapor. Pemerintah wajib memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan bagi seluruh korban.
Perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati, mengakui ancaman ini. Regulasi nasional saat ini masih membutuhkan penyempurnaan yang signifikan.
“Perlu upaya konkret agar pencegahan dan penanganan kekerasan efektif, bukan hanya dari perspektif pekerja, tetapi juga dunia usaha,” ujar Agatha Widianawati.
Regulasi Saat Ini Belum Cukup
Peserta menilai aturan yang ada belum mampu menjawab seluruh persoalan. Kesenjangan hukum masih terlihat jelas pada sektor pekerja informal.
Ketua Komite Perempuan IndustriALL, Sumarnita Gurning, meminta forum tidak berhenti pada deklarasi. Seluruh pihak harus segera merealisasikan komitmen nyata di lapangan.
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja, Elly Rosita Silaban, menekankan pentingnya perjuangan ini. Hak atas rasa aman merupakan hak dasar bagi seluruh pekerja.
“Ini bukan masalah perempuan saja. Ini masalah buruh,” tegas Elly Rosita Silaban saat memberikan pandangan.
Ketua IndustriALL Indonesia Council, Iwan Kusmawan, S.H., menegaskan bahwa regulasi nasional belum memadai. Ia menyoroti keterbatasan aturan hukum yang berlaku saat ini.
“UU TPKS tidak cukup,” ungkap Iwan Kusmawan, S.H. secara tegas.
Ia menjelaskan bahwa kekerasan di tempat kerja berkaitan erat dengan relasi kuasa. Karena itu, Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang jauh lebih kuat dan terintegrasi.
Langkah Strategis Menuju Ratifikasi
Forum mengidentifikasi lima kesenjangan utama dalam perlindungan pekerja. Salah satunya adalah belum adanya definisi komprehensif terkait kekerasan di dunia kerja.
Selanjutnya, konferensi merumuskan tujuh langkah strategis untuk mempercepat proses ratifikasi. Pihak terkait menargetkan penerbitan regulasi ratifikasi dapat tuntas pada akhir tahun 2026.
Anggota DPR/MPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum., menyebutkan target waktu tersebut. Ia berharap proses ratifikasi dapat rampung pada 22 Desember 2026.
Sebagai langkah awal, peserta menandatangani Joint Commitment Statement. Tim Perumus kini sedang menyusun dokumen rekomendasi resmi untuk Presiden Republik Indonesia.
(SN-21)
