MOROWALI (27/07/2026) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) kini menyoroti tajam manajemen PT Tsingcheng Technology Indonesia (TCTI). Pasalnya, manajemen perusahaan di kawasan IMIP ini menorehkan dugaan tindakan semena-mena terhadap pekerja lokal.
Persoalan bermula saat seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengalami dugaan penganiayaan dari oknum Tenaga Kerja Asing (TKA). Akan tetapi, pihak manajemen justru memberikan sanksi sepihak kepada pekerja lokal tersebut.
Korban bernama Edil merupakan Ketua PSP SPN PT TCTI. Korban menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.
Saat itu, korban bersama rekan kerja sedang sibuk menurunkan rumput dari dump truck. Kemudian, seorang TKA asal Tiongkok mendatangi korban secara tiba-tiba.
“Ketika kami sedang bekerja, tiba-tiba pelaku datang dalam keadaan marah dan menghampiri saya,” ujar Edil.
Selanjutnya, oknum TKA itu mendekat tanpa memberikan penjelasan yang jelas. Korban seketika langsung mundur beberapa langkah guna menghindari konflik fisik.
Namun, oknum TKA tersebut diduga tetap melayangkan tendangan ke arah tubuh korban. Akibat tindakan kasar itu, korban merasakan sakit yang cukup parah pada paha kiri.
“Saya mundur beberapa langkah. Kemudian, tiba-tiba dia langsung menendang saya,” lanjut Edil.
Oleh karena itu, korban segera melaporkan insiden kekerasan ini kepada Supervisor HSE perusahaan. Pihak HSE kemudian memanggil TKA terduga pelaku untuk meminta klarifikasi.
Selain itu, pihak HSE juga menghubungi bagian HR Indisipliner perusahaan. Langkah ini bertujuan untuk mengusut tuntas pelanggaran disiplin di area kerja.
Akan tetapi, nasib malang justru menimpa korban setelah proses klarifikasi tersebut. Pihak manajemen secara sepihak menjatuhkan sanksi SPPT kepada Edil.
Perusahaan menuduh Edil telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Sementara itu, Edil secara tegas membantah tuduhan miring dari manajemen tersebut.
Ia menyatakan bahwa ucapan miliknya tidak pernah mengarah kepada TKA bersangkutan. Oleh sebab itu, korban langsung melaporkan dugaan penganiayaan ini ke kepolisian.
Namun, pihak manajemen perusahaan justru mengambil keputusan yang sangat mengejutkan. Mereka memilih untuk memulangkan TKA terduga pelaku ke negara asalnya.
Ketua DPC SPN Morowali, Iwan, mengecam keras keputusan sepihak dari manajemen perusahaan. Menurutnya, tindakan manajemen ini dapat menghambat proses penegakan hukum.
“Mereka mengetahui bahwa yang bersangkutan telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan. Namun, mereka justru mengambil keputusan memulangkan pelaku. Kami mengutuk keras sikap tersebut dan berharap proses hukum tetap berjalan secara transparan,” tegas Iwan.
Hingga saat ini, pihak media belum menerima pernyataan resmi dari manajemen PT TCTI. Oknum TKA bersangkutan juga belum memberikan keterangan tertulis mengenai insiden ini.
(SN-08)