KUPANG (06/05/2026) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali memperjuangkan hak buruh di Kota Kupang. Selain itu, mereka menyoroti masalah kompensasi pekerja yang belum tuntas.
SPN menggelar pertemuan bipartit dengan manajemen PT Sinar Bangun Mandiri pada Rabu ini. Pertemuan ini membahas dugaan kelalaian perusahaan dalam memenuhi hak Melky Tuan. Selanjutnya, sejumlah pengurus teras SPN turut menghadiri agenda penting tersebut.
Ketua SPN NTT, Theresia Keni, memimpin langsung jalannya diskusi tersebut. Hadir pula Manotona Laia selaku Ketua SPN Kota Kupang bersama anggota lainnya. Sementara itu, Beny Welkis dan Neti Muler mewakili pihak manajemen perusahaan.
Perselisihan ini berawal dari status berakhirnya hubungan kerja Melky Tuan. Pihak SPN menilai perusahaan memutus hubungan kerja tanpa pesangon yang layak. Akan tetapi, manajemen perusahaan membantah telah melakukan PHK sepihak.
“Melky bukan terkena PHK, melainkan masa kontraknya memang sudah berakhir di perusahaan kami,” ujar Beny Welkis saat memberikan konfirmasi.
Pernyataan manajemen tersebut memicu kritik tajam dari pengurus serikat pekerja. Oleh karena itu, SPN NTT meminta perusahaan memahami aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan harus memberikan hak pekerja secara adil tanpa dalih administrasi semata.
SPN NTT mendesak perusahaan segera membayar uang pesangon serta uang penghargaan. Kewajiban hukum ini menjadi tanggung jawab mutlak PT Sinar Bangun Mandiri. Bahkan, pemenuhan hak ini tidak boleh tertunda lebih lama lagi.
Pihak manajemen akhirnya mengakui adanya keterlambatan pembayaran dalam forum tersebut. Mereka menyebut masalah miskomunikasi sebagai penyebab utama keterlambatan tersebut. Akibatnya, suasana pertemuan yang sempat memanas mulai mereda perlahan.
Kedua pihak sepakat untuk menghitung ulang nilai kompensasi yang belum dibayar. Langkah ini bertujuan untuk menghindari konflik panjang di Pengadilan Hubungan Industrial. Singkatnya, kedua pihak memilih jalur musyawarah demi mencapai mufakat.
Bagi SPN NTT, kasus ini menjadi simbol pentingnya penghormatan hak pekerja. Selanjutnya, mereka akan mengawal proses perhitungan ulang hingga hak tersebut cair. Pertemuan ini berakhir dengan sesi foto bersama sebagai tanda kesepakatan awal.
(SN-08)





