TANGERANG (12/02/2026) – BPJS Watch Tangerang Raya menerima laporan dugaan ketidaksesuaian prosedur di RS Annisa. Kasus ini menimpa seorang pasien anak berinisial FW (9). Pasien tersebut merupakan peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kronologi Kejadian Pasien tiba di IGD RS Annisa pada Senin malam. Status kepesertaan pasien saat itu sedang non-aktif. Oleh karena itu, petugas memproses FW sebagai pasien umum. Keluarga pun membayar biaya administrasi IGD sebesar Rp 276.448.
Selanjutnya, dokter mendiagnosa pasien mengalami Leukositosis. Dokter memutuskan agar pasien menjalani rawat inap pada Selasa dini hari. Kemudian, rumah sakit meminta keluarga menandatangani surat pernyataan. Surat itu berisi kesanggupan mengurus aktivasi BPJS dalam 3×24 jam.
Polemik Administrasi Masalah muncul pada Rabu, 11 Februari 2026. Pihak RS Annisa mengklaim batas akhir pengurusan administrasi sudah habis. Akan tetapi, keluarga pasien merasa keberatan atas klaim tersebut. Bahkan, BPJS Watch turut mendampingi keluarga untuk memprotes aturan ini.
Wibowo selaku orang tua pasien memberikan penjelasan tegas. “Pasien masuk pada 9 Februari pukul 21.26 WIB. Oleh sebab itu, batas 3×24 jam jatuh pada 12 Februari pukul 21.26 WIB,” ujarnya. Singkatnya, keluarga menyayangkan klaim sepihak dari pihak rumah sakit.
Tuntutan BPJS Watch BPJS Watch Tangerang Raya menilai ada potensi maladministrasi. Akibatnya, hak pasien PBI terancam hilang secara tidak adil. Selain itu, penghitungan waktu seharusnya berlaku secara presisi setiap jam. Petugas tidak boleh menghitung batas waktu hanya berdasarkan pergantian hari.
Sementara itu, keluarga terpaksa membayar semua tagihan secara umum. Mereka merasa sangat lelah dengan kerumitan birokrasi tersebut. Meskipun demikian, BPJS Watch akan terus mengawal kasus ini. Hingga saat ini, pihak rumah sakit belum memberikan tanggapan resmi tambahan.
(SN-03)