JAKARTA (10/01/2026) – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang menguntungkan kaum buruh. Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Aturan ini mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kabar baiknya, pemerintah menargetkan pekerja sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Pemerintah akan menanggung sepenuhnya beban PPh 21 tersebut. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun anggaran 2026.

Selain itu, insentif ini berlaku bagi karyawan tetap dan karyawan non-tetap. Syaratnya, upah harian rata-rata karyawan non-tetap tidak lebih dari Rp500 ribu.

Fokus pada 5 Sektor Utama

Namun, insentif ini hanya menyasar lima sektor prioritas. Sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan pariwisata.

Baca juga:  SPN Restrukturisasi Komite Pekerja Muda Periode 2024–2029

“Kebijakan ini dirancang untuk mendukung sektor penyerap tenaga kerja besar,” ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers.

Tujuannya jelas untuk membantu stabilisasi ekonomi pekerja. Akibatnya, take-home pay buruh akan meningkat secara langsung.

Perusahaan wajib membayarkan insentif ini secara tunai kepada karyawan. Mekanisme ini tidak akan menambah penghasilan kena pajak pekerja.

Peran Vital Serikat Pekerja

Serikat Pekerja Nasional (SPN) harus merespons kebijakan ini dengan cepat. Kita perlu memastikan anggota menerima haknya secara penuh.

Oleh karena itu, advokasi di tingkat perusahaan menjadi sangat krusial. Berikut adalah strategi yang bisa Pengurus Serikat Pekerja (PSP) terapkan.

1. Edukasi dan Validasi Data

Pertama, serikat pekerja wajib mengadakan sosialisasi internal. Pengurus harus menjelaskan kriteria kelayakan kepada seluruh anggota.

Baca juga:  Pekerja Muda SPN Didorong Jadi Agen Perubahan di Era Industri 4.0

Selanjutnya, pastikan anggota memverifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK. Data tersebut harus terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Bentuk Tim Monitoring

Kemudian, ajukan permohonan resmi kepada manajemen perusahaan. Serikat pekerja bisa mendesak pembentukan tim monitoring bersama.

Tim ini bertugas memverifikasi perhitungan pajak setiap bulan. Bahkan, kita harus memastikan perusahaan membayar insentif tersebut secara tunai.

3. Buka Layanan Pengaduan

Terakhir, SPN perlu membuka posko atau jalur pengaduan anggota. Langkah ini penting untuk menampung keluhan pekerja yang belum menerima manfaat.

Jika perusahaan lalai, serikat pekerja dapat melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja. Singkatnya, pengawasan ketat akan menjamin kesejahteraan anggota.

(SN03)