MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi strategis di Makassar pada Rabu (10/12/2025). Puluhan massa mendatangi Markas Polda Sulsel, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulsel, dan Kantor Gubernur Sulsel.

SPN menggunakan momentum peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan ini untuk menyuarakan ketidakadilan. Selain itu, mereka secara lantang menolak kebijakan pengupahan yang menekan kesejahteraan kaum buruh.

Melayangkan Mosi Tidak Percaya ke Polda

Pada titik pertama di Markas Polda Sulsel, massa SPN menyampaikan pernyataan keras. Mereka melayangkan mosi tidak percaya kepada aparat kepolisian. Massa menilai polisi gagal memberikan kepastian hukum bagi buruh yang melaporkan tindak pidana ketenagakerjaan.

Zul Bahri, orator aksi, mengkritik tajam kinerja aparat kepolisian di hadapan barisan petugas.

Baca juga:  Senam Sehat dan Sosialisasi KPBG oleh KP SPN Kabupaten Semarang

“Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Polda Sulawesi Selatan. Kami melihat ketidakbecusan aparat dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan. Polisi kerap mengabaikan laporan buruh dan tidak menindaklanjutinya dengan serius,” tegas Zul Bahri.

Menuntut Ketegasan Disnaker

Selanjutnya, massa bergerak memasuki halaman Disnaker Sulawesi Selatan. Di lokasi ini, SPN menuntut penyelesaian konkret atas pelanggaran hak normatif anggota mereka di PT OCS dan WIKA Beton.

Zul Bahri menekankan bahwa Disnaker harus segera bertindak tegas. SPN menilai pemerintah selama ini melakukan pembiaran sehingga hak-hak pekerja di kedua perusahaan tersebut terabaikan. Oleh karena itu, massa mendesak dinas terkait untuk segera menyelesaikan sengketa ini tanpa penundaan.

Menolak RPP Pengupahan dan Tuntut Kenaikan UMP

Sebagai puncak aksi, massa berkumpul di Kantor Gubernur Sulsel. SPN secara tegas menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan 2026. Serikat pekerja memprediksi aturan tersebut akan menghambat laju kenaikan upah buruh.

Baca juga:  HUT ke-22 SPN: Berbagi Daging Kurban Idul Adha di Bogor

Akibatnya, SPN mendesak Pemerintah Provinsi untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Buruh menganggap kenaikan tahun sebelumnya sebesar 6,5% tidak lagi cukup untuk menutup kebutuhan hidup di tengah inflasi yang terus menanjak.

Dalam aksi tersebut, DPD SPN Sulsel merangkum empat tuntutan utama:

  1. Hentikan normalisasi kekerasan terhadap perempuan.

  2. Tolak RPP Pengupahan 2026 dan naikkan UMP Sulsel sebesar 8,5%–10,5%.

  3. Tegakkan hukum atas hak anggota SPN di PT OCS dan WIKA Beton.

  4. Mosi tidak percaya terhadap Polda Sulsel terkait penegakan hukum ketenagakerjaan.

Aksi berjalan tertib, namun SPN menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah memenuhi tuntutan mereka.

(SN-08)