Bandung, 4 November 2025 — Perwakilan DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menggelar audiensi dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Mereka bertemu di Ruang Rapat Sadewa pada Selasa, 4 November 2025.

Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, memaparkan masalah ketenagakerjaan. Masalah itu meliputi PHK karena pabrik tutup. Buruh juga belum terima upah. Pengusaha sering pakai outsourcing. Mereka enggan bayar pesangon.

Dadan juga soroti upah lembur yang tak dibayar. Kontrak kerja terus diperpanjang. Kekerasan berbasis gender marak di tempat kerja. Beberapa perusahaan langgar aturan. Mereka bahkan lakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

Disnakertrans langsung tanggapi semua laporan. Dinas akan tindak lanjuti lewat Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan. Semua pengawas sudah tandatangani pakta integritas. Mereka cegah KKN. Dinas janji selesaikan masalah secara profesional dan transparan.

“Kami segera tindak lanjuti laporan ini. Kami juga evaluasi hasil di lapangan dalam tiga bulan ke depan,” kata perwakilan Disnakertrans Jabar.

Disnakertrans ingatkan: penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan termasuk pidana. Perusahaan pungut iuran tapi tak setorkan. Buruh bisa lapor ke polisi.

Baca juga:  ATURAN OUTSOURCING : LINDUNGI HAK PEKERJA ATAU KETIDAKPASTIAN USAHA?

Audiensi berjalan lancar dan kondusif. Disnakertrans apresiasi SPN. Serikat pekerja ini aktif suarakan aspirasi buruh lewat dialog konstruktif.

(SN-27)