Jakarta, 19 Oktober 2025 — Pemerintah rencanakan hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp7,6 triliun. Tunggakan ini milik 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini ringankan beban masyarakat miskin dan pekerja informal. Akses layanan kesehatan mereka tetap terjaga.

Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sampaikan rencana ini pertama kali. Ia sebut tunggakan JKN capai triliunan rupiah. Abdul Kadir, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, tegaskan kebijakan ini mungkin. Syaratnya, landasan hukum kuat.

Jamkeswatch KSPI nyatakan dukungan penuh. Mereka sampaikan dukungan di audiensi resmi dengan BPJS Kesehatan Pusat. Audiensi gelar di kantor pusat Jakarta. Direktur Utama BPJS Kesehatan terima rombongan beserta direksi dan tim teknis.

Baca juga:  MENANTI RESPON PEMERINTAH ATAS FATWA MUI TENTANG BPJS

Daryus, Direktur Eksekutif Jamkeswatch, nilai langkah ini berpihak pada masyarakat kecil.

“Ekonomi belum pulih sepenuhnya. Banyak peserta JKN kelas 3 kesulitan bayar iuran. Mereka tak punya penghasilan tetap. Kebutuhan sehari-hari saja sulit. Penghapusan tunggakan aktifkan kembali peserta miskin. Mereka dapat jaminan kesehatan. Ini bukti komitmen Pak Prabowo lindungi rakyat kecil,” ujar Daryus.

Abdul Gofur, Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, beri apresiasi tinggi.

“Kebijakan ini harapan baru Jaminan Sosial Nasional. Setelah pemutihan, alihkan peserta miskin jadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta mampu harus tertib bayar iuran bulanan. Mereka tetap terlindungi,” tegas Gofur.

Aden Arta Jaya, Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch, tekankan mekanisme matang. Ia usul tiga poin utama:

  1. Koordinasi lintas pihak. Pemerintah daerah dan cabang BPJS Kesehatan validasi data penunggak. Nonaktifkan peserta yang meninggal. Hindari piutang baru.
  2. Edukasi dan sosialisasi di daerah. Peserta yang mampu tetap bayar iuran tertib.
  3. Payung hukum jelas. Atur mekanisme dan periode pemutihan. Hindari masalah administratif atau hukum.
Baca juga:  BPJS KESEHATAN DAN POLEMIKNYA

Budi Lahmudi, Direktur Hukum dan Anggaran Jamkeswatch, tambah dukungannya.

“Penghapusan tunggakan sejalan UUD 1945. Negara wajib lindungi segenap bangsa. Pemerintah aktifkan kembali peserta PBI yang dinonaktifkan sepihak. Kebutuhan kesehatan terpenuhi,” pungkas Budi.

Kebijakan ini jadi langkah strategis Presiden Prabowo Subianto. Program JKN perkuat. Warga rentan terlindungi.