Bogor, 11 Oktober 2025 — Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 menggelar sosialisasi bertema “Penerapan K3 di Perusahaan bagi Serikat Pekerja”. Acara ini berlangsung di Startup Center IPB, Bogor, Jawa Barat. Berbagai federasi serikat pekerja dari Jabodetabek, seperti SPN, FSPMI, dan FSPKEP, turut hadir.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serikat pekerja tentang K3. Selain itu, sosialisasi mendorong mereka berperan aktif menerapkannya di tempat kerja. Indra, S.H., M.H., Staf Khusus Kemnaker, menegaskan bahwa K3 merupakan tanggung jawab bersama. “Pengusaha, pekerja, dan pemerintah harus bersinergi,” katanya. Ia juga mengajak serikat pekerja mempelopori budaya kerja aman, sehat, dan adil.
Dua narasumber berbagi wawasan mendalam. Pertama, Dr. Ir. Agung Wahyudi B., S.T., M.T. memaparkan pentingnya K3 untuk melindungi pekerja dari bahaya dan kecelakaan kerja. Ia menjelaskan SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, yang menciptakan lingkungan kerja nyaman dan produktif. Kedua, Ika Sri Wulandari menguraikan sejarah K3, teori kecelakaan kerja, dan pengendalian bahaya. Menurutnya, budaya K3 yang kuat butuh komitmen semua pihak.
Perwakilan SPN menyambut antusias acara ini. Mereka menilai sosialisasi ini memperluas wawasan tentang K3. “Kami ingin mengedukasi anggota untuk bekerja aman dan mendorong perusahaan serius menerapkan K3,” ujar salah satu perwakilan. Selain itu, kegiatan ini memperkuat peran serikat sebagai mitra pemerintah dan perusahaan.
Sosialisasi ini membawa manfaat besar. Pertama, serikat pekerja kini lebih memahami norma K3. Kedua, mereka dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Terakhir, acara ini mendorong penerapan SMK3 di perusahaan yang belum melaksanakannya. Dengan demikian, lingkungan kerja menjadi lebih aman dan produktif.
Kemnaker melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 berkomitmen memperkuat kerja sama dengan serikat pekerja dan pengusaha. Tujuannya, membangun budaya kerja yang selamat, sehat, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
(SN-28)