Morowali, SPNews – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali memperkuat komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh dengan membentuk Tim Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada 28 September 2025. Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2020, yang menegaskan pentingnya data riil kebutuhan pekerja sebagai dasar penetapan upah minimum.
Tim Survei KHL akan mengunjungi berbagai wilayah di Morowali untuk mengumpulkan data langsung tentang kebutuhan nyata pekerja. Survei ini mencakup harga kebutuhan pokok, biaya hidup, dan standar minimum yang pekerja serta keluarganya butuhkan untuk hidup layak.
Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali, Iwan, menegaskan bahwa survei KHL memainkan peran penting dalam penetapan upah minimum. “Kami ingin memastikan upah minimum tidak hanya berbasis asumsi, tetapi mencerminkan realitas yang buruh hadapi setiap hari. Data ini akan memperkuat posisi kami untuk menuntut upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak,” katanya.
Iwan juga menekankan perlunya memperbarui data secara berkala karena harga barang dan jasa terus berfluktuasi seiring perubahan ekonomi. Data yang relevan akan memastikan Upah Minimum Tahun 2026 sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Anggota (Kesra) DPC SPN Kabupaten Morowali, Sahar, menyatakan bahwa survei ini merupakan strategi aktif dalam perjuangan buruh. “Kami, para buruh, harus mengambil inisiatif untuk menghitung kebutuhan hidup dan menyampaikan fakta di lapangan. Dengan cara ini, kami memastikan upah minimum benar-benar mencerminkan kebutuhan pekerja di Morowali,” ujarnya.
SPN Kabupaten Morowali akan menggunakan hasil survei KHL sebagai dokumen utama untuk mengadvokasi penetapan upah minimum 2026. Data ini juga akan menjadi alat untuk menyuarakan kepentingan buruh di forum resmi, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Dengan survei ini, SPN Kabupaten Morowali berharap dapat menghasilkan data valid yang sulit terbantahkan. Langkah ini menegaskan bahwa buruh di Morowali semakin aktif, kritis, dan siap memperjuangkan hak-haknya demi kesejahteraan yang lebih baik.
(SN-08)