Banyak faktor yang mempengaruhi pindahnya perusahaan dari Sukabumi diantaranya adalah insfrastruktur dan upah
(SPN News) Sukabumi, Laju investasi di Kabupaten Sukabumi saat ini tengah lesu. Sejak 2018 sampai Februari 2019 saja, sudah ada sembilan perusahaan hengkang dari Kabupaten Sukabumi Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, akibat hengkangnya perusaan tersebut, sedikitnya ada 5.000 buruh menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Dalam catatan kami, sejak tahun 2018 hingga saat ini, sudah ada 9 perusahaan yang pindah dari Kabupaten Sukabumi. Lantaran, mereka tidak mampu untuk membayar upah tinggi di Sukabumi,” kata Kadisnakertrans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman (5/3).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 9 perusahaan tersebut, selain dipengaruhi oleh tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi, juga akibat banyaknya persoalan internal manajeman perusahaan dan hambatan akses transportasi yang sering terjadi kemacetan dalam mendistribusikan hasil produksi perusahaan.
Mayoritas perusahaan yang hengkang dari Sukabumi ini, ujar Dadang, mereka telah berpindah untuk membuat perusahaan baru di daerah Jawa Tengah. Meski demikian, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mencegah terjadinya PHK buruh.
“Pemerintah terus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertambah. Selain itu, kita juga mengimbau pengusaha dan pekerja untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan sesuai dengan mandat Pak Bupati Sukabumi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPC SPN Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan, dari 9 perusahaan yang dinyatakan hengkang ini, telah menunjukan bahwa daerah Kabupaten Sukabumi tengah dalam kondisi darurat PHK buruh.
“Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan. Seperti yang dialami oleh PT Muara Griya Lestari (MGL) telah melakukan PHK terhadap 2.440 buruh pada akhir 2018,” jelasnya.
Apabila pemerintah tidak segera mengambil sikap, maka setiap bulannya perusahaan yang melakukan investasi di Kabupaten Sukabumi akan terus bertambah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para buruhnya dengan dalih tidak sanggup membayar upah buruh.
“Jadi pada dasarnya, persoalan mengenai tingginya UMK Sukabumi ini, jangan menjadi sebuah alasan bagi para pengusaha maupun pemerintah. Karena, UMK ini telah ditetapkan secara resmi melalui musyawarah dengan berbagai pihak,” pungkasnya.
SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor