Gambar Ilustrasi

Sembilan karyawan PT Darma Elektrindo Manufacturing mengadu ke DPRD karena di-PHK sepihak

(SPN News) Cirebon, Sembilan karyawan PT Darma Elektrindo Manufacturing mengadu ke DPRD Kabupaten Cirebon (5/2/2020) karena diPHK sepihak. Perwakilan pekerja Moch Machbub mengatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sembilan karyawan oleh perusahaan dilakukan dengan paksaan. ”Yang bersangkutan dipaksa mengundurkan diri secara masal lantaran mereka masuk dalam salah satu serikat buruh,” bebernya.

Sementara, para pekerja sendiri tidak pernah melakukan kesalahan. Bahkan, kata dia, pihaknya tidak pernah mengajarkan ke anggota untuk merugikan perusahaan. Justru mendorong agar memajukan perusahaan.
“Artinya, secara tidak langsung ada indikasi pemberangusan serikat. Padahal, didalam aturan siapapun tidak diperbolehkan untuk menghalang-halangi kepada karyawan untuk masuk ke serikat pekerja,” kata Machbub, saat melakukan audiensi dengan DPRD, bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta perwakilan perusahaan Darma Elektrindo Manufacturing.

Baca juga:  TERPURUK, INDUSTRI HOTEL DAN RESTORAN DI JAKARTA MINTA KERINGANAN PAJAK

Menurutnya, mereka yang telah di-PHK, hak pekerjanya tidak dipenuhi perusahaan. Seperti upah pekerja sampai jaminan kesehatan. “Ada salah satunya, yang sedang mengandung, tapi BPJS nya langsung tidak lagi aktif. Kejam sekali kan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT DEM, Sentra menyampaikan, PHK yang dilakukan memenuhi instruksi dari manajemen. Diharuskan melakukan efisiensi. Terjadi bukan hanya di Cirebon. Sudah di awali di Cikarang. Sebanyak 40 orang perusahaan terpaksa di-PHK.

“Tapi kami tegaskan, hak mereka dipenuhi. Sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Sekarang masuk Februari 2020 ini ada sebanyak 15 orang di Cirebon. 9 karyawan tetap dan 6 karyawan kontrak. Harus kami lakukan efisiensi memberlakukan PHK,” terangnya.

Baca juga:  TARIF LISTRIK 3.000 VA NAIK, INDUSTRI TEKSTIL KEBERATAN

Dia menambahkan, proses pemberian surat PHK diberikan pada tanggal 20 Januari lalu. Dan telah dilaporkan ke Disnakertrans.

Sementara itu, Kasi Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Dadang Subandi mengaku akan langsung mem-follow up persoalan tersebut. “Minggu depan kita akan lakukan pemanggilan ke perusahaan. Memastikan apakah pekerja tetap dilakukan pemutusan kerja atau diterima kembali. Hasil audiensi ini akan kami tindaklanjuti dengan segera, sesuai dengan yang ditargetkan,” singkatnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Cirebon, Rasida Priyatna mengaku kecewa dengan adanya PHK. Ia meminta dinas terkait untuk segera menyelesaikan. “Kita berikan waktu hingga akhir Februari, persoalan harus diselesaikan. Tolong fasilitasi antara perusahaan dan pekerja,” imbuhnya.

SN 09/Editor