Para pekerja PT Damatex yang diPHK sejak 16/10/2018 menuntut pesangon yang belum dibayarkan
(SPN News) Salatiga, Perwakilan buruh PT Damatex mendatangi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga. Kedatangannya menuntut hak-haknya atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan terhadap 684 karyawan dengan alasan adanya efisiensi.
Koordinator Paguyuban 684 Karyawan Damatex yang di PHK, Baidlowi mengatakan, kedatangannya mewakili dari 684 karyawan PT Damatex Salatiga yang telah di-PHK sepihak pada tanggal 16 Oktober 2018.
“Kedatangan kami mewakili 684 karyawan PT Damatex Salatiga yang telah di-PHK sepihak sejak tanggal 16 Oktober 2018. Kami datang untuk memberikan dukungan moral dan doa kepada pengurus SPN yang akan melakukan mediasi tripartite,” kata Baidlowi di sela-sela menunggu musyawarah yang datang bersama ratusan karyawan di Kantor Dispernaker Jalan Ki Penjawi Salatiga, (15/1/2019).
“Kami menuntut, pertama upah selama 4 bulan (mulai Agustus sampai saat ini) belum terbayarkan. Kami menuntut segera dibayarkan, kemudian iuran BPJS yang mulai Februari 2018 belum lunas segera dilunasi. Ketiga, kami tidak keberatan untuk PHK dan kami sangat setuju di-PHK asalkan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, mereka juga menolak dilakukan PHK sepihak. Perusahan melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Untuk itu, karyawan meminta pembayaran pesangon sebesar 2 kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja).
“Pesangon dan hak-hak lain karyawan sebanyak 684 dibayarkan tunai. Kami tidak setuju kalau dibayar secara diangsur,” tegasnya.
Adapun mediasi yang berlangsung hingga 2,5 jam dihadiri perwakilan dari perusahaan, Serikat Pekerja maupun dinas terkait. Sementara itu, HRD Corporate Argo Manunggal Grup, Widarsono mengatakan, ada tiga tuntutan yang besar-besar diajukan karyawan. Pertama, mengenai upah selama dirumahkan dari mulai Agustus sampai dengan Oktober 2018. Kemudian, mengenai premi BPJS Ketenagakerjaan dan ketiga mengenai pesangon.
“Dari tiga yang besar-besar itu, kita sudah ngasih jawaban. Untuk upah yang tiga bulan itu, kita akan bayarkan pada bulan Januari dan Februari. Terus untuk BPJS Ketenagakerjaan itu ada sebagian sudah masuk KPKNL itu akan kita selesaikan pada bulan Maret dan untuk tunggakan sampai bulan Desember 2018, akan kita selesaikan pada bulan April,” katanya kepada wartawan usai pertemuan.
“Untuk yang pesangonnya karena nilainya cukup besar, tadi kalau bisa minta jangan 36 kali. Kita akan bicarakan dengan direksi lain dan Insya Allah sebelum tanggal 29 Januari ini, kita akan ada pertemuan tripartite di Disnaker Provinsi akan kita selesaikan,” kata dia.
Untuk jumlah karyawan yang dirumahkan, kata dia, ada 684 karyawan. Sedangkan dua orang mengundurkan diri.
“Yang dua sudah selesai, tinggal masalah pesangon, apakah nanti termin waktu berapa bulan, berapa bulan. Kita akan atur, mudah-mudahan teman serikat pekerja ngerti, lihat kondisi keuangan kita karena nilainya cukup besar,” kata dia.
Dalam kesempatan itu disampaikan pula, katanya, perusahaan mengalami kerugian selama tahun 2016 dan tahun 2017.
“Tahun 2016 kita rugi sekitar Rp28 miliar dan tahun 2017 kita rugi sekitar Rp60 miliar. Jadi, pasal yang kita pakai untuk satu kali ketentuan itu sudah sesuai dengan UU,” ujarnya seraya menyebut tahun 2018 juga mengalami kerugian.
Menyinggung total pesangon bagi 684 karyawan, katanya, sebesar Rp27 miliar.
“Total pesangon sekitar Rp27 miliar,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga, Marwoto mengatakan, masih ada satu yang akan dibicarakan lagi masalah pesangon pada tanggal 29 Januari 2019 di BP3TK (Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja) Provinsi Jateng. Pertemuan tersebut akan kembali dilakukan untuk kepastian pembayaran pesangon.
“Diharapkan tanggal 29 Januari sudah ada kesempatan dari yang pekerja mintanya dibayar 6 bulan atau 6 kali. Satu sisi, perusahaan siap membayarnya 36 kali. Nanti harapan kami tidak 36 tentu saja. Harapan kami ya di atas 6, mungkin 9 atau 12 kali. Nanti perusahaan bisa turun yang namanya musyawarah kan tengah-tengah. Secara kekeluargaan sebelum tanggal 29 Januari, dari pihak perusahaan harus sudah mau ke Salatiga berunding musyawarah dengan serikat pekerja,” ujar dia.
Shanto dikutip dari Detik.com/Editor