SPN News, Jakarta, 4 November 2024 – Lima juta buruh dari lebih dari 15.000 pabrik dan sektor jasa di seluruh Indonesia bersiap menggelar aksi mogok nasional selama dua hari, menandai salah satu gerakan protes terbesar dalam sejarah ketenagakerjaan di Indonesia. Aksi ini digelar sebagai respons tegas atas dugaan ketidakpatuhan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya pada pengaturan upah minimum dan hak-hak pekerja.

Aksi mogok nasional ini akan dilaksanakan antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024. Buruh dari berbagai sektor, mulai dari pabrik hingga jasa transportasi dan pelabuhan, akan terlibat dalam aksi yang diperkirakan melumpuhkan banyak kegiatan ekonomi di sejumlah wilayah.

Alasan Utama: Ketidakpatuhan terhadap Putusan MK tentang Upah Minimum

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa pemerintah dianggap tidak menghormati putusan MK, yang menyatakan 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa dari norma tersebut mencakup aturan tentang upah minimum yang dianggap merugikan pekerja.

Baca juga:  KARTU PRAKERJA BERAROMA KONFLIK KEPENTINGAN

“Pemerintah justru mengabaikan putusan MK dengan menyusun kebijakan baru yang merugikan hak konstitusi pekerja. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang sangat kami sesalkan,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa gerakan mogok nasional ini bukan sekadar tuntutan ekonomi, melainkan juga bentuk perlawanan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja yang diatur oleh konstitusi.

Aksi Mogok Nasional: Damai, Konstitusional, dan Massal

Aksi ini, menurut penyelenggaranya, akan dilaksanakan secara damai dan konstitusional. Partai Buruh beserta aliansi buruh telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada kepolisian di seluruh tingkatan, memastikan bahwa aksi berlangsung dengan tertib dan sesuai hukum. Dengan skala nasional yang masif, mogok ini diharapkan dapat memberi tekanan yang signifikan kepada pemerintah agar lebih peduli terhadap kesejahteraan buruh.

  1. Waktu: Antara 19 November hingga 24 Desember 2024, dengan durasi minimal dua hari.
  2. Skala: Melibatkan 5 juta buruh dari lebih dari 15.000 pabrik dan sektor jasa, termasuk pelabuhan dan transportasi umum.
  3. Sifat: Aksi akan dilakukan secara damai dan konstitusional.
Baca juga:  GASPER SUARAKAN 3 TUNTUTAN KEPADA KHOFIFAH INDAR PARAWANGSA

Selain dampak ekonomi, aksi ini dirancang untuk membawa perhatian pada perlunya revisi kebijakan pemerintah terkait perlindungan hak-hak pekerja.

Dukungan Luas dan Harapan terhadap Pemerintah

Aksi ini juga mendapat dukungan penuh dari jaringan Partai Buruh di 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota. Selain itu, Said Iqbal mengajak masyarakat luas, termasuk mahasiswa, organisasi masyarakat, dan komunitas lainnya, untuk turut bersolidaritas. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat diharapkan akan meningkatkan tekanan pada pemerintah.

“Kami percaya Presiden Prabowo Subianto akan menghormati konstitusi dan memastikan pemerintah mematuhi putusan MK,” ujar Said Iqbal. Dengan adanya komitmen dari berbagai kalangan, Partai Buruh berharap bahwa pemerintah akan segera melakukan perubahan kebijakan yang lebih adil dan sesuai dengan konstitusi.